Media sosial saat ini telah menjadi ruang utama bagi masyarakat untuk berinteraksi dan menyampaikan pendapat. Melalui platform seperti X, TikTok, dan Instagram, hampir setiap orang kini mempunyai panggungnya sendiri untuk berbicara. Pada zaman sekarang, banyak orang bisa mengomentari kebijakan pemerintah, memberi ulasan suatu produk, sampai menyoroti perilaku figur publik. Namun, kebebasan ini juga membawa persoalan yang tidak sederhana yakni di mana sebenarnya batas antara kritik yang sehat dan penghinaan yang bisa berujung pada masalah hukum?
Pertanyaan ini menjadi penting karena dalam praktiknya, batas tersebut sering terasa tidak jelas. Sering kali kita melihat konsumen dilaporkan ke polisi karena mengeluhkan pelayanan yang buruk. Di sisi lain, ada juga warganet yang diproses secara pidana karena mengkritik para pejabat publik. Situasi seperti ini dapat menimbulkan chilling effect, yaitu keadaan di mana masyarakat menjadi takut untuk berbicara karena takut bahwa pendapatnya dianggap melanggar hukum. Jika kondisi ini terus dibiarkan, kebebasan berpendapat yang dijamin pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 bisa kehilangan maknanya, sehingga penting untuk kita memahami garis pemisah antara kritik yang sehat dan cemooh yang menyerang kehormatan orang lain.
Secara umum perbedaan paling mendasar antara kritik dan penghinaan dapat dilihat dari objek yang diserang dan tujuan dari pernyataan tersebut. Kritik biasanya diarahkan pada substansi yaitu kebijakan, tindakan, kinerja, atau karya seseorang. Tujuannya adalah menyampaikan penilaian atau evaluasi dengan harapan dapat adanya perbaikan. Misalnya, pernyataan seperti “Kebijakan pembatasan jam operasional bagi pedagang kaki lima di kawasan tersebut tidak disertai solusi alternatif bagi pedagang, sehingga berpotensi memperburuk kondisi ekonomi masyarakat kecil.” contoh ini jelas menyoroti kebijakannya. Fokusnya ada pada sistem yang dianggap bermasalah, bukan pada pribadi pembuat kebijakan.
Sebaliknya, penghinaan atau cemoohan bergerak di ranah yang berbeda. Yang diserang bukan lagi kebijakan, tindakan, atau kinerja, melainkan pribadi seseorang, baik kecerdasannya, fisiknya, identitasnya, maupun martabatnya. Tujuannya pun bukan untuk merendahkan atau melukai orang yang dihina. Dalam kajian argumentasi, bentuk seperti ini dekat dengan argumentum ad hominem, yaitu serangan terhadap orangnya, bukan terhadap gagasannya. Kalimat seperti “Menteri itu bodoh dan lamban” menunjukkan bahwa pernyataan tersebut tidak lagi berfokus pada substansi kebijakan atau kinerja, melainkan serangan personal.
Selain objek dan tujuan, pembeda lain yang penting adalah cara suatu pendapat dibangun. Kritik yang sehat umumnya dibuat atas dasar yang bisa diuji, misalnya pengalaman yang benar-benar dialami, data, fakta, atau alasan yang masuk akal. Bahasa yang digunakan pun tetap diarahkan untuk menjelaskan masalah. Sebaliknya, penghinaan lebih sering lahir dari dorongan emosi sesaat. Bentuknya bisa berupa makian, ejekan, atau pelabelan negatif yang tidak ada kaitannya dengan inti persoalan.
Karena itu, tidak semua pernyataan keras otomatis dapat dipidana sebagai penghinaan. Dalam konteks hukum pidana, aparat penegak hukum seharusnya tidak hanya melihat ada atau tidaknya pihak yang tersinggung. Rasa tersinggung sangat subjektif, sehingga penegak hukum perlu menilai konteks, isi pernyataan, tujuan pembuatnya, serta apakah pernyataan tersebut memang menyerang kehormatan pribadi atau justru merupakan kritik atas isu yang menyangkut kepentingan umum.
Perkembangan hukum di Indonesia juga menunjukkan upaya untuk membedakan kritik dari penghinaan secara lebih tegas. Dalam konteks ruang digital, Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal melalui informasi atau dokumen elektronik. Sementara itu, dalam KUHP baru, ketentuan mengenai penghinaan diatur dalam Pasal 433 sampai dengan Pasal 437 UU No. 1 Tahun 2023, yang mencakup pencemaran, fitnah, penghinaan ringan, dan pengaduan fitnah. Bahkan, Pasal 433 ayat (3) menegaskan bahwa pencemaran tidak dipidana apabila dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri. Pengaturan ini menunjukkan bahwa tidak setiap ekspresi yang menyinggung seseorang otomatis dapat diperlakukan sebagai tindak pidana penghinaan, terutama apabila pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks kepentingan umum dan tetap berada dalam koridor kritik.
Pada akhirnya, kebebasan berpendapat di ruang digital memang bukan kebebasan tanpa batas. Setiap orang tetap wajib menghormati nama baik dan martabat orang lain. Namun, perlindungan terhadap kehormatan pribadi juga tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi kritik yang sah. Masyarakat perlu memahami bahwa mengkritik kebijakan, pelayanan, atau kinerja adalah bagian dari kehidupan demokratis, selama kritik itu disampaikan dengan dasar yang jelas dan bukan merupakan serangan personal. Memahami batas ini penting agar kita terhindar dari jerat hukum serta agar ruang digital tetap menjadi tempat yang sehat untuk berdiskusi, mengoreksi, dan menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer




































![Blok M Jadi Surga Nongkrong Gen Z di Jakarta Selatan 36 Kepadatan pengunjung kawasan Blok M
[Sumber Foto : Dokumentasi Pribadi]](https://siaran-berita.com/wp-content/uploads/2026/06/1000862511-360x180.jpg)






































