Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali memperoleh penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) atas kontribusinya dalam penyelamatan dan pelestarian arsip statis yang bernilai penting bagi bangsa dan negara.
Penghargaan tersebut menjadi yang kelima kalinya diterima Kementerian ATR/BPN melalui penyerahan arsip statis kepada ANRI. Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala ANRI, Mego Pinandito, kepada Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam Webinar Kearsipan Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (06/05/2026).
“Ini menjadi bentuk bahwa Kementerian ATR/BPN betul-betul memberikan warisan informasi yang berharga bagi bangsa dan negara. Tentunya kami dari Arsip Nasional akan melestarikan dan menyimpan arsip-arsip ini sebagai memori kolektif bangsa,” ujar Mego Pinandito.
Arsip Pertanahan Miliki Nilai Strategis
Arsip statis merupakan arsip yang sudah tidak digunakan dalam tata kelola pemerintahan sehari-hari, namun masih memiliki nilai penting sebagai referensi sejarah dan alat bukti autentik.
Menurut Kepala ANRI, arsip pertanahan yang dimiliki Kementerian ATR/BPN memiliki nilai strategis karena berkaitan langsung dengan bukti kepemilikan tanah yang sah dan dibutuhkan masyarakat maupun instansi pemerintah.
Karena itu, ANRI mendukung penguatan pengelolaan arsip serta transformasi digital kearsipan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Apresiasi Transformasi Digital Kearsipan
Mego Pinandito juga mengapresiasi capaian pengelolaan arsip dan digitalisasi kearsipan di Kementerian ATR/BPN yang dinilai menunjukkan perkembangan positif.
“Berdasarkan hasil pengawasan kearsipan, Kementerian ATR/BPN memperoleh nilai 74,15. Ini sudah sangat baik, dan untuk digitalisasi arsip nilainya berada pada kategori B. Diharapkan ke depan dapat terus diperkuat,” ujarnya.
Perkuat Sistem Arsip Elektronik
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan komitmen kementerian untuk terus memperkuat kebijakan serta infrastruktur kearsipan berbasis digital, termasuk pengembangan sistem arsip elektronik yang terintegrasi.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas SDM, kompetensi pengelola arsip, serta penguatan regulasi agar arsip elektronik memiliki keabsahan sebagai alat bukti hukum.
“Seluruh jajaran juga harus secara konkret mengimplementasikan kebijakan penyelenggaraan kearsipan sehingga mampu menjawab tantangan hukum dan kebutuhan organisasi ke depan,” pungkas Dalu Agung Darmawan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer



































































