Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) menggelar pertemuan pembekalan teknis bagi para pemantau yang akan menyaksikan pelaksanaan pemilihan serentak Ketua RT dan RW di 15 kecamatan di Kota Makassar. Kegiatan ini dipersiapkan menjelang pemilihan serentak yang dijadwalkan dilaksanakan pada 3 Desember 2025.
Direktur LSKP, M. Kafrawy Saenong, pemilihan akan menentukan 6027 Ketua RT dan 1005 Ketua RW di seluruh Kota Makassar. Sebanyak 250 pemantau dari seluruh kecamatan telah direkrut dan akan dikerahkan untuk memantau seluruh tahapan proses pemilihan.
Dirinya menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Makassar Tahun 2025 telah dibentuk panitia pelaksana tingkat Kecamatan, panitia pelaksanaan Kelurahan dan petugas TPS. Selanjutnya para pemantau akan memonitor lima tahapan penting dalam pemilihan: Pertama, pemantauan proses tahapan pemilihan (penjaringan/penetapan calon). Kedua, pemantauan proses kampanye calon. Ketiga, pemantauan hari pemungutan suara (har-voting). Keempat, pemantauan penutupan serta perhitungan suara. Kelima, pemantauan hasil perhitungan suara.
Menurut Peneliti LSKP, Asmiati, pemilihan RT dan RW merupakan lembaga di tingkat paling dasar. Ketua RT/RW memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban, keamanan lingkungan, kebersihan, pemeliharaan fasilitas (misalnya lampu jalan, saluran air, kebersihan lingkungan), serta menjadi penghubung antara warga dan pemerintah.
“Dengan memilih Ketua RT/RW yang kredibel, warga berharap lingkungan bisa lebih tertata mulai dari keamanan, kebersihan, penerangan jalan, hingga penyelesaian masalah sosial dan administrasi. Oleh karena itu, pemilihan Ketua RT/RW bukanlah “urusan kecil”; meskipun secara skala lokal, dampaknya langsung dirasakan dalam kehidupan sehari-hari, tutur Asmiati”
Dalam pembekalan tersebut Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel), Saiful Jihad, menegaskan bahwa meskipun pemilihan Ketua RT/RW diselenggarakan di tingkat paling dasar, proses pengawasan harus dilakukan secara serius. Institusi pengawas menekankan agar para pemantau waspada terhadap potensi “kejanggalan” mulai dari tahap penjaringan calon, kampanye, hingga perhitungan suara, sehingga pemilihan berjalan adil, terbuka, dan akuntabel.
Menurut Saiful Jihad, pemilihan RT/RW sering dianggap sepele. Padahal, dari unit terkecil itulah aspek penting seperti keamanan warga, kebersihan lingkungan, pengurusan administrasi, perlindungan sosial, dan ketertiban warga diurus. Jika pemilihan tidak berjalan baik, misalnya calon terpilih tidak kredibel, maka pelayanan dasar warga bisa terganggu, konflik lingkungan bisa muncul, serta pengelolaan lingkungan bisa buruk. Oleh karena itu, pengawasan dan partisipasi aktif masyarakat wajib dilakukan agar pemilu RT/RW bisa membawa dampak positif bagi warga.
Dirinya berharap bahwa pemantauan melalui pembekalan teknis oleh LSKP ini, para pemantau bisa menjalankan tugas mereka secara profesional, jujur, dan netral. “Temuan yang ditemukan di lapangan oleh rekan pemantau bisa menjadi bahan evaluasi ke depan untuk LSKP dan diteruskan kepada pihak berwenang,” Kuncinya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































