Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keuangan syariah, sistem bagi hasil sering dipromosikan sebagai solusi yang lebih adil dibandingkan sistem bunga yang keuntungan dibagi bersama, risiko ditanggung bersama.
Secara teori, perbankan syariah mengandalkan akad seperti musyarakah dan mudharabah sebagai fondasi utama. Dalam musyarakah, bank dan nasabah sama-sama menanamkan modal dan berbagi hasil. Sedangkan dalam mudharabah, bank bertindak sebagai penyedia modal dan nasabah sebagai pengelola usaha. Keduanya menjanjikan hubungan yang lebih setara dibandingkan sistem kredit berbunga.
Namun dalam praktiknya, tidak sedikit kritik yang muncul. Salah satu yang paling sering disorot adalah kecenderungan bank tetap bermain “aman”. Alih-alih benar-benar berbagi risiko, beberapa skema justru dibuat sedemikian rupa agar bank tetap berada di posisi yang minim kerugian
Sistem bagi hasil sangat bergantung pada kejujuran dan keterbukaan, terutama dari pihak pengelola usaha. Dalam kenyataannya, potensi manipulasi laporan keuntungan masih menjadi tantangan serius. Ketika laporan tidak akurat, maka pembagian hasil pun menjadi tidak adil.
Di sisi lain, akad seperti muzara’ah dan musaqah yang berbasis sektor pertanian juga menunjukkan bahwa konsep bagi hasil sebenarnya sudah lama dikenal dalam praktik ekonomi tradisional. Namun, ketika dibawa ke dalam sistem perbankan modern, kompleksitasnya meningkat, terutama dalam hal pengawasan dan manajemen risiko.
Hal yang juga perlu dikritisi adalah persepsi masyarakat itu sendiri. Banyak yang menganggap bank syariah pasti lebih “aman” dan “adil” tanpa benar-benar memahami mekanismenya. Padahal, tanpa pemahaman yang baik, nasabah justru berpotensi dirugikan karena hanya melihat label “syariah” tanpa memahami isi akadnya.
Meski begitu, konsep ini tetap menawarkan fondasi yang kuat untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih etis. Tantangannya adalah bagaimana memastikan tetap konsisten dengan sesuai prinsip awal dalam keadilan, transparansi, dan tanggung jawab bersama.
Pada bank syariah yang perlu didorong bukan hanya pertumbuhan bank syariah, tetapi juga kualitas praktiknya. Karena tanpa itu, sistem bagi hasil berisiko hanya menjadi jargon—terdengar indah di teori, tapi belum tentu adil di kenyataan.
Penulis: Rizwan Defriansyah-STMIK TAZKIA
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer
































































