Akhir tahun 2025, saat pemerintah desa mulai melakukan proses posting Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2026 melalui aplikasi Siskeudes, muncul kendala yang cukup membingungkan. Banyak desa mendapati proporsi belanja operasional mereka melebihi batas 30%, sehingga proses posting tidak dapat dilanjutkan.
Masalahnya sederhana, tapi dampaknya bikin kepala pening: belanja operasional tembus di atas 30%. Padahal, kita semua tahu aturan lama masih membatasi maksimal belanja operasional hanya 30% (tiga puluh persen) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai: penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, perangkat desa, tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
Yang bikin makin rumit, kondisi ini bukan karena desa “nakal” atau salah ngatur anggaran. Justru karena ada kebijakan baru—58,03% Dana Desa tahun 2026 direalokasikan ke program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dampaknya jelas, pendapatan desa dari Dana Desa berkurang, otomatis komposisi belanja desa jadi berubah.
Akhirnya?
Proporsi belanja operasional terlihat “membengkak” secara persentase, walaupun secara riil tidak bertambah.
Masalahnya lagi, sistem di Siskeudes tidak bisa kompromi. Begitu angka operasional lewat 30%, APB Desa tidak bisa diposting. Desa jadi serba salah—aturan di lapangan berubah, tapi sistem dan regulasi belum sepenuhnya mengikuti. Di titik ini, banyak desa mulai bertanya-tanya: “Ini salah desa, atau memang aturannya yang belum nyambung dengan kondisi sekarang?”
Untungnya, di tahun 2026 muncul angin segar. Hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Desa memberi sedikit kejelasan. Di Pasal 121 ayat (3) dijelaskan bahwa dalam kondisi adanya program strategis nasional, batas maksimal belanja operasional 30% bisa dilampaui, tentunya dengan persetujuan bupati atau wali kota.
Bagi desa, ini bukan sekadar aturan baru, tapi semacam jawaban atas kegelisahan yang selama ini dirasakan. Setidaknya, ada pengakuan bahwa kondisi di lapangan memang tidak selalu bisa dipaksakan mengikuti rumus lama.
Meski begitu, PR masih ada. Sinkronisasi antara regulasi, sistem aplikasi, dan kebijakan di lapangan harus benar-benar selaras. Karena kalau tidak, desa akan terus berada di posisi yang sama: di tengah-tengah antara patuh aturan, tapi terhambat sistem.
Dan ujung-ujungnya, yang jadi korban bukan hanya administrasi—tapi juga pelayanan dan pembangunan di desa.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






























































