Pamatang Raya — Pemerintah Kabupaten Simalungun menyelenggarakan Rapat Penyelenggaraan Penataan Ruangpada Selasa, 2 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 terkait tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi, serta penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten/kota, hingga rencana detail tata ruang.
Rapat yang dimulai pukul 13.30 WIB ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun dan turut dihadiri oleh Asisten II, serta Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Simalungun, bersama berbagai perangkat daerah lainnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun juga hadir dalam kegiatan tersebut. Salah satu peserta yang hadir adalah Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Bapak Amran Girsang, S.SiT., M.Si. Kehadiran beliau menjadi representasi penting dalam memberikan masukan teknis dan perspektif pertanahan terkait penataan ruang di wilayah Kabupaten Simalungun.
Dalam diskusi tersebut, Bapak Amran Girsang turut memperkuat koordinasi lintas sektor, khususnya terkait sinkronisasi data pertanahan, arahan kebijakan ruang, serta dukungan implementasi rencana tata ruang yang berkelanjutan. Beliau menegaskan bahwa harmonisasi antara perencanaan ruang dan kondisi riil di lapangan sangat diperlukan agar pembangunan daerah berjalan efektif dan tidak menimbulkan konflik pemanfaatan ruang.
“Penataan ruang yang baik harus didukung oleh data pertanahan yang valid dan terintegrasi. Dengan sinkronisasi yang kuat, kebijakan ruang dapat berjalan lebih tepat dan berkelanjutan,” ujar Bapak Amran.
Rapat ini diikuti oleh berbagai OPD, antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, serta perangkat daerah teknis lainnya sebagaimana tercantum dalam daftar undangan resmi.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer



































































