Malang, Jawa Timur — Jumat, 21 November 2025
Pendidikan semakin berbenah. Sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kualitas evaluasi pembelajaran di jenjang pendidikan dasar, Kemendikbudristek akan mulai menerapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa jenjang akhir sekolah dasar dan sekolah menengah. Berbeda dengan ujian nasional sebelumnya yang lebih menitikberatkan pada penguasaan konten secara hafalan, TKA menitikberatkan pada penerapan pengetahuan dalam konteks nyata yang relevan dengan kurikulum saat ini yang diharapkan dapat meningkatkan kecendekiaan siswa.
Berbagai kalangan akademisi dan praktisi pendidikan menyambut baik penerapan TKA yang dapat menjadi alat penting bagi guru dan sekolah dalam mengidentifikasi kebutuhan belajar, mengevaluasi hasil pembelajaran secara berkelanjutan, dan merancang strategi pengajaran yang lebih efektif. Salah satunya para siswa kelas 9 dan guru di MTs Al-Amin Kota Malang.

“Sejauh ini, kami berupaya meningkatkan kemampuan siswa dalam literasi dan numerasi. Memang belum semua siswa terbiasa dengan literasi dan numerasi, sehingga perlu kami terus upayakan supaya semakin terbiasa”, ujar Kepala MTs Al-Amin Kota Malang, Ida Nurhayati, saat ditemui di sekolah, Kamis (06/11/2025).
Menjawab harapan dari Kepala MTs Al-Amin Kota Malang, sekolah berkolaborasi dengan Universitas Negeri Malang, untuk menciptakan lingkungan belajar yang menguatkan kemampuan literasi dan numerasi siswa dan guru. Melalui best practice pengajaran kepada siswa, seminar pengenalan TKA, simulasi TKA melalui platform berbasis digital kepada guru dan siswa kelas 9. Sinergi ini diharapkan dapat menguatkan ketrampilan literasi dan numerasi siswa dan menambah pengalaman guru di semua jenjang kelas MTs Al-Amin Kota Malang.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”



































































