
Dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Program Sertipikasi Tanah Wakaf untuk Masjid, Musala, dan Madrasah Tahun 2026, Kamis (18/12/2025). Kegiatan tersebut digelar di Ballroom Hotel Luminor Jember.
Acara ini dihadiri oleh Anggota Komisi II DPR RI H. Muhammad Khozin, M.A.P., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember Dr. Santoso, S.Ag., M.Pd., Satgas Wakaf Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) Kabupaten Jember Prof. Dr. H. Miftah Arifin, M.Ag., Ketua MUI Kabupaten Jember Dr. KH. Abdul Haris, M.Ag., serta perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI), para nazhir, dan unsur organisasi keagamaan.


Rangkaian kegiatan diawali dengan proses registrasi peserta, pembukaan acara, pengumandangan Lagu Indonesia Raya, dan doa bersama. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember serta Anggota Komisi II DPR RI yang menekankan pentingnya tertib administrasi wakaf sebagai bagian dari perlindungan aset umat.
Sebagai agenda utama, dilakukan penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf Tahun 2025 secara simbolis kepada para penerima. Penyerahan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah melalui Kantor Pertanahan dalam menghadirkan kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa atas tanah wakaf di kemudian hari.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Program Sertipikasi Tanah Wakaf Tahun 2026. Diskusi tersebut menghadirkan narasumber dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, Satgas Wakaf TP3D Kabupaten Jember, dan Ketua MUI Kabupaten Jember. FGD ini membahas strategi percepatan sertipikasi tanah wakaf serta peran para pihak dalam mendukung pengelolaan wakaf yang profesional dan berkelanjutan.
Dalam forum tersebut juga dijelaskan alur pendaftaran tanah wakaf, yang meliputi pelaksanaan ikrar wakaf di hadapan PPAIW (Kepala KUA), penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW), pengajuan permohonan ke Kantor Pertanahan, hingga terbitnya Sertipikat Tanah Wakaf atas nama nazhir.

Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Jember berharap terwujud sinergi yang kuat antara BPN, Kementerian Agama, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf demi kemanfaatan jangka panjang bagi kepentingan ibadah, pendidikan, dan kesejahteraan umat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































