KUA. Kec Pangkalan Fasilitasi Serah Terima Tanah Wakaf Di Desa Tamansari bersama Wakif dan Nadzir (31/12/2025)
KUA Kec. Pangkalan menyerahkan Akta Ikrar Wakaf Untuk Majlis Ta’lim dan Mushola Baitul Amal di Kp. Bunder RT. 003 Rw. 003 Desa Tamansari Kec. Pangkalan. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala KUA Pangkalan, Penyuluh Pangkalan, keluarga wakif, nadzir, tokoh agama, perwakilan pemerintah setempat, serta masyarakat yang turut menyaksikan proses wakaf.
Kepala KUA Kec. Pangkalan, Sobari, S.Ag, menegaskan bahwa penyerahan tanah wakaf ini merupakan langkah penting dalam mendukung fasilitas keagamaan, dan hal yang bermanfaat lainnya di wilayah tersebut.
“Wakaf ini bukan hanya Amal Jariyah bagi Wakif, namun hal ini juga sebagai investasi Akhirat yang manfaatnya akan terus mengalir dan tentunya bermanfaat,” ujarnya.
Tanah yang diserahkan oleh wakif kali ini seluas 349,93 M (Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan koma Sembilan Tiga Meter Persegi) yang terletak di Kp. Bunder RT. 003 Rw. 003 Desa Tamansari Kec. Pangkalan akan dimanfaatkan untuk Rumah Ibadah. Pihak nadzir wakaf juga memastikan bahwa aset yang diwakafkan akan dikelola dengan baik demi kepentingan umat.
Pak Dana selaku Wakif menyampaikan pesan semoga tanah yang di wakafkan ini bisa bermanfaat dan di manfaatkan untuk Majlis Ta’lim dan kegiatan keagamaan lainnya.
Proses serah terima ini dilakukan sesuai dengan prosedur administrasi wakaf yang berlaku, termasuk pencatatan dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang disaksikan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dari KUA Kec. Pangkalan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga keberlangsungan manfaat tanah wakaf bagi generasi mendatang.
KUA Kec. Pangkalan terus mengajak masyarakat untuk semakin aktif dalam berwakaf, mengingat manfaatnya yang besar bagi kepentingan sosial, pendidikan dan keagamaan. Dengan adanya fasilitasi dari KUA, diharapkan proses wakaf dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel, serta menjadi inspirasi bagi masyarakat lainnya untuk turut berkontribusi dalam kebaikan ini. Prosesi diakhiri dengan doa bersama agar tanah wakaf menjadi sumber keberkahan dan kemaslahatan bagi umat serta selalu mendukung penguatan tata kelola wakaf di tingkat Kecamatan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































