Transformasi digital di bidang pertanahan terus diperkuat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui penerapan Sertipikat Elektronik. Hingga Oktober 2025, jumlah Sertipikat Elektronik yang beredar di masyarakat tercatat mencapai 6.145.774 sertipikat. Penerapan ini memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat dalam memastikan keabsahan data pertanahan secara cepat dan aman.
Sejalan dengan kebijakan nasional tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun terus mendorong pemanfaatan Sertipikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku sebagai sarana resmi pengecekan data pertanahan. Melalui layanan digital ini, masyarakat dapat melakukan verifikasi sertipikat secara mandiri tanpa harus melalui proses yang berbelit.
Pemegang Sertipikat Elektronik cukup melakukan scan barcode atau memasukkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB)pada Aplikasi Sentuh Tanahku. Sistem akan secara otomatis menampilkan informasi bidang tanah yang terdaftar, termasuk dokumen elektronik sertipikat apabila pengecekan dilakukan melalui fitur scan barcode.
Sementara itu, pengecekan menggunakan NIB akan menampilkan informasi penting seperti lokasi bidang tanah, jenis hak atas tanah, serta legenda persil. Jenis hak yang dapat ditampilkan antara lain Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, Tanah Wakaf, hingga Tanah Adat.
Proses ini dinilai jauh lebih efisien dibandingkan dengan sertipikat tanah berbentuk analog atau buku. Pada sertipikat konvensional, pengecekan keabsahan memerlukan tahapan pemeriksaan fisik sertipikat serta pencocokan data pemegang hak, nomor hak, luas dan letak tanah dengan berbagai dokumen pendukung lainnya.
Dengan hadirnya Sertipikat Elektronik, proses pengecekan keabsahan sertipikat kini dapat dilakukan secara lebih ringkas, transparan, dan akurat melalui aplikasi resmi. Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan layanan digital pertanahan guna meningkatkan kepastian hukum serta kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.
Penerapan Sertipikat Elektronik diharapkan mampu mendukung terwujudnya layanan pertanahan yang modern, mudah diakses, dan terpercaya, seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan, foto, gambar, ilustrasi, apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer










































































