Lhokseumawe – Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, salah satunya melalui pelayanan pengurusan roya sertipikat yang kini dilaksanakan secara mudah, tertib, dan transparan. Roya merupakan pencoretan hak tanggungan pada sertipikat tanah setelah kewajiban kredit pemilik tanah dinyatakan lunas oleh pihak bank atau lembaga pembiayaan.
Pengurusan roya menjadi langkah penting untuk memastikan status hukum tanah kembali bersih dan memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak. Hal tersebut dirasakan langsung oleh Abdul Kadir, salah satu pemohon roya sertipikat di Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe, yang menyampaikan bahwa proses pengurusan berjalan lancar dan jelas sesuai prosedur.
“Alur pelayanannya mudah dipahami, petugas juga memberikan penjelasan yang jelas terkait persyaratan dan tahapan pengurusan roya,” ujar Abdul Kadir usai mengajukan permohonan.
Untuk mengurus roya, masyarakat cukup melengkapi persyaratan berupa sertipikat tanah asli, surat roya atau surat keterangan lunas dari bank, identitas diri pemohon, serta dokumen pendukung lainnya. Berkas permohonan dapat diajukan langsung melalui loket pelayanan Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe atau melalui layanan elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas akan memproses pencoretan hak tanggungan pada buku tanah dan sertipikat. Seluruh tahapan pelayanan dilaksanakan secara transparan dan terukur, sehingga pemohon dapat mengetahui alur serta perkembangan proses pengurusan roya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe, HUSNI, S.ST, menegaskan bahwa kemudahan pelayanan roya merupakan bagian dari komitmen peningkatan pelayanan publik. “Kami memastikan pelayanan roya dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan. Masyarakat diimbau untuk mengurus langsung dan memanfaatkan layanan resmi,” ujarnya.
Dengan pelayanan yang semakin mudah dan jelas, Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mengurus roya setelah pelunasan kredit, guna menjamin kepastian hukum dan keamanan hak atas tanah yang dimiliki.
Sumber : Press Realease ATR/BPN
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer



































































