Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara Memulai Identifikasi Subjek Redistribusi Tanah T.A. 2026 di Lembang Tiroallo
Toraja Utara – Memasuki awal Tahun Anggaran 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara bergerak cepat melaksanakan kegiatan Pra Survei Lapang dalam rangka identifikasi awal subjek dan objek Redistribusi Tanah. Kegiatan kali ini dilaksanakan di Lembang Tiroallo, Kecamatan Sa’dan, Senin (12/1/2026).
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Bapak Arfian, S.Tr., selaku Ketua Tim Redistribusi Tanah menegaskan, “Kegiatan Pra survei ini merupakan langkah krusial untuk memastikan ketepatan sasaran program Strategis Nasional. Tim dari Kantor Pertanahan melakukan pendataan awal serta verifikasi subjek calon penerima manfaat guna memastikan bahwa tanah yang diredistribusikan benar-benar jatuh ke tangan masyarakat yang berhak dan memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang berlaku.”
Beliau juga menambahkan, “Keterlibatan aktif pemerintah lembang dan tokoh masyarakat sangat penting dalam tahap identifikasi awal ini agar proses sertipikasi tanah melalui jalur Redistribusi Tanah tahun ini berjalan lancar dan minim sengketa.” tambah Bapak Arfian, S. Tr.
Melalui program ini, diharapkan masyarakat di Lembang Tiroallo dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka, yang pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi lokal melalui akses permodalan dan penguatan hak milik.
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#kantahtorut #kantahkabtorut
#bpntorut #bpntorajautara
#RedistribusiTanah
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































