Nganjuk (29/1). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membekali para santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ubaidah yang nantinya menjadi juru dakwah LDII, mengenai kebangsaan. Kegiatan tersebut berlangsung di Ponpes Al Ubaidah, Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur pada Kamis (29/1).
Pembekalan kebangsaan tersebut berisi penguatan moderasi beragama sebagai upaya menangkal paham radikalisme dan intoleransi di tengah masyarakat. Kegiatan itu dihadiri Kasi II Bidang Intelijen Kejati Jatim Dwi Setyadi, didampingi Analis Data dan Informasi Bidang Intelijen Abdullah, beserta jajaran.
Dalam kesempatan tersebut, Abdullah, menegaskan santri memiliki peran strategis sebagai agen toleransi dan perekat persatuan bangsa di tengah keberagaman. Untuk menjalankan peran tersebut, santri ia ingatkan agar berpegang pada prinsip khoirun nas anfauhum linnas dalam kehidupan bermasyarakat, “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain. Nilai inilah yang harus dipegang santri ketika terjun dan mengabdi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Abdullah berharap para santri mampu menyampaikan syiar Islam secara bijak dan menyejukkan, tanpa meninggalkan kearifan lokal selama tidak bertentangan dengan akidah maupun norma yang berlaku. Menurutnya, sikap saling menghargai menjadi kunci untuk menjaga kerukunan di tengah masyarakat yang majemuk.
Di hadapan 1.066 santri, Abdullah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang dibangun oleh seluruh elemen bangsa, bukan milik satu golongan atau agama tertentu. Pemahaman ini dinilai penting untuk mencegah tumbuhnya sikap eksklusif dan radikal, “Indonesia ini negara beragama, bukan hanya milik umat Islam, tetapi negara bersama yang diperjuangkan oleh semua elemen sejak sebelum kemerdekaan,” ujarnya.
Abdullah menjelaskan, radikalisme berakar dari sikap eksklusif yang menganggap diri paling benar. Dalam konteks itu, santri diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam merawat kebhinekaan dan memperkuat persatuan bangsa. Sementara itu, Ketua DPW LDII Jawa Timur, Moch. Amrodji Konawi, menegaskan bahwa penguatan nilai kebangsaan menjadi prioritas utama dalam “8 bidang pengabdian LDII untuk bangsa”, “Kebangsaan menjadi yang pertama dan utama. Kita hidup di negara yang sangat majemuk, sehingga nilai-nilai kebangsaan harus terus dijaga,” ujarnya.
Amrodji menjelaskan, DPW LDII Jawa Timur secara aktif mendorong seluruh pondok pesantren naungan LDII serta DPD LDII kabupaten/kota se-Jawa Timur untuk memberikan edukasi kepada santri maupun warga LDII, termasuk di masjid dan musola, terkait pentingnya menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama. Menurutnya, moderasi beragama harus dimulai dari generasi muda yang memiliki peran strategis sebagai agen perubahan. “Pemuda adalah agent of change. Kita berharap mereka mampu membawa perubahan ke arah yang lebih baik,” katanya.
Ia menambahkan, upaya pembinaan tersebut dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak. Selain Kejati Jawa Timur, LDII Jatim juga menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, TNI, dan Polri untuk memberikan penguatan wawasan kebangsaan, “Ini bagian dari ikhtiar kami agar para santri dan warga LDII memiliki pemahaman yang utuh tentang kebangsaan dan toleransi,” jelasnya.
Sementara itu, Pengasuh Ponpes Al Ubaidah, Habib Ubaidillah Al Hasany, menyampaikan Ponpes Al Ubaidah Kertosono merupakan pusat pelatihan dai dan daiyah sebelum diterjunkan ke berbagai daerah di Indonesia. Karena itu, pihaknya membuka kerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat, “Para santri yang dididik di sini nantinya akan disebar ke berbagai wilayah dan harus siap menghadapi tantangan dakwah yang semakin kompleks,” ujarnya.
Ia menilai tantangan tersebut antara lain munculnya pandangan yang ingin mengubah dasar dan tatanan kehidupan berbangsa yang telah disepakati para pendiri bangsa. Menurutnya, nilai kebersamaan, persatuan, dan kerja sama merupakan fondasi utama bangsa Indonesia, “Nilai-nilai itulah yang harus diwariskan kepada generasi penerus, termasuk para santri sebagai bekal saat membina umat di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































