Lapas Perempuan Bengkulu menggelar kegiatan pemberian reward kepada pegawai teladan periode Januari 2026 serta punishment bagi pegawai di lingkungan Lapas Perempuan Bengkulu, Senin (2/2) pagi.
Pemberian reward dan punishment dilaksanakan secara rutin setiap bulan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pegawai serta upaya meningkatkan disiplin dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.
Pada periode Januari 2026, reward diberikan kepada Octa Citra Milinda, selaku Pengolah Data Keamanan, yang dinilai memenuhi kriteria sebagai pegawai teladan. Penghargaan tersebut ditandai dengan penyerahan piagam penghargaan, pemberian fasilitas parkir kendaraan khusus, serta voucher makan sebagai bentuk reward best employee.
Penilaian reward dan punishment didasarkan pada beberapa aspek, antara lain tingkat absensi, kinerja, etos kerja, serta loyalitas pegawai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Kalapas Perempuan Bengkulu, Suci Winarsih, dalam amanatnya menyampaikan bahwa penilaian pegawai teladan dilakukan oleh tim dengan kriteria yang telah ditetapkan, meliputi inovasi dan motivasi kerja, loyalitas, keterampilan, kedisiplinan, ketaatan, serta sikap dan sopan santun.
“Semoga dengan adanya pemberian reward dan punishment ini dapat memotivasi seluruh pegawai untuk terus meningkatkan kinerja agar menjadi lebih baik lagi,” pungkas Suci.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































