Arga Makmur – Dalam rangka menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lapas Kelas IIB Arga Makmur melaksanakan kegiatan pengobatan rutin bagi WBP pada Senin (02/02/2026). Kegiatan ini dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai dan berlangsung di Lapas Arga Makmur.
Kegiatan pengobatan rutin dilaksanakan oleh perawat Lapas Arga Makmur dengan dukungan pengamanan dari petugas jaga. Sebanyak 35 orang WBP mengikuti pelayanan kesehatan ini sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar WBP untuk memperoleh layanan kesehatan yang layak selama menjalani masa pidana.
Pelaksanaan kegiatan diawali dengan WBP yang melapor kepada petugas jaga dan komandan jaga untuk mendapatkan izin berobat. Selanjutnya, petugas kesehatan melakukan pendaftaran dan pencatatan keluhan yang disampaikan oleh WBP. Perawat kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan, memberikan pengobatan sesuai kebutuhan, serta menyampaikan edukasi kesehatan kepada WBP.
Setelah pemeriksaan, WBP menerima obat disertai penjelasan mengenai dosis dan tata cara penggunaan obat yang benar. Usai mendapatkan pelayanan kesehatan, WBP kembali ke kamar hunian masing-masing dengan tertib. Seluruh rangkaian kegiatan pengobatan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan berjalan aman serta kondusif.
Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Yulian Fernando, menyampaikan bahwa kegiatan pengobatan rutin ini dilaksanakan setiap hari sebagai bentuk komitmen Lapas dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi WBP.
Pelaksanaan kegiatan pengobatan rutin ini selanjutnya dilaporkan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu untuk mendapatkan arahan dan petunjuk pimpinan guna peningkatan kualitas layanan kesehatan ke depan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































