RAMAN UTARA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lampung Timur secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat Kecamatan dan Desa se-Kecamatan Raman Utara. Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dirangkai dengan sosialisasi tata kelola zakat guna memperkuat peran lembaga dalam mengentaskan kemiskinan. (Rabu, 02/11/2026)
Dalam penyerahan tersebut, Muhtar Syafaat resmi dikukuhkan sebagai Ketua UPZ BAZNAS Raman Utara. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh jajaran pengurus BAZNAS Kabupaten Lampung Timur sebagai bentuk legalitas formal bagi para pengurus untuk menjalankan tugas mulia menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Selain penyerahan SK, tim BAZNAS Kabupaten juga memberikan pembekalan sosialisasi. Hal ini bertujuan agar pengurus UPZ di tingkat desa memahami mekanisme regulasi terbaru, sehingga pengelolaan dana umat dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai syariat.
Camat Raman Utara, dalam sambutannya menyatakan dukungan penuh atas pengukuhan pengurus UPZ ini. Ia berharap struktur kepengurusan yang baru terbentuk dapat langsung menyentuh lapisan masyarakat terbawah.
“Kami berharap dengan adanya UPZ BAZNAS yang telah sah ini, akan memberikan manfaat yang luas dan membawa keberkahan, khususnya bagi wilayah Raman Utara. Zakat yang terkelola dengan baik adalah kunci dalam membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan,” ujar Suparman.
Dengan diterimanya SK ini, UPZ Desa se-Kecamatan Raman Utara memiliki tugas utama untuk:
- Sosialisasi: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya zakat melalui lembaga resmi.
- Pendataan: Memetakan potensi Muzakki (pemberi zakat) dan Mustahik (penerima zakat) agar bantuan lebih akurat.
- Transparansi: Menjamin pelaporan keuangan yang akuntabel guna menjaga kepercayaan umat.
Kegiatan ini ditutup dengan doa bersama, menandai dimulainya langkah baru perjuangan zakat di Raman Utara untuk mewujudkan masyarakat yang lebih mandiri dan religius.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































