TANGSEL — Aparat kepolisian menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 40 kilogram yang dikirim dari Medan menuju wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya. Pengungkapan dilakukan di ruas Tol Bitung–Serpong pada Jumat (13/2/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, satu orang tersangka berinisial S (33) berhasil diamankan. Ia diduga berperan sebagai kurir yang membawa ganja menggunakan kendaraan travel jenis Suzuki APV warna silver.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Unit Reskrim Polsek Serpong bersama Polres Tangerang Selatan dan PJR Induk Bitung Korlantas Polri.
Kapolres Tangerang Selatan, Boy Jumalolo, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi mengenai pergerakan kendaraan yang dicurigai membawa narkotika dalam jumlah besar melalui jalur darat dari Sumatera menuju Jakarta.
Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Polsek Serpong berkoordinasi dengan PJR Induk Bitung untuk melakukan penghadangan di jalur tol. Sekitar pukul 04.45 WIB, petugas mendapati kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi, lalu menghentikannya secara profesional dan sesuai prosedur.
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan ganja seberat kurang lebih 40 kilogram yang disimpan di dalam kendaraan. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Modus operandinya mengirimkan ganja dari Medan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan sekitarnya menggunakan kendaraan roda empat dengan kedok travel. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Boy saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Rabu (18/2/2026).
Dari hasil pengembangan sementara, polisi menetapkan dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial F.R dan R.H.
Sementara itu, Kompol Andy Pradana dari PJR Induk Bitung menambahkan bahwa proses penghentian kendaraan dilakukan dengan perhitungan matang karena kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi di jalan tol.
“Setelah dihentikan, kendaraan diarahkan ke lokasi aman untuk pemeriksaan. Saat penangkapan tidak ada perlawanan. Posisi terduga pelaku berada di kursi belakang sehingga relatif mudah diamankan,” jelasnya.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Tangerang Selatan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































