Yogyakarta — Kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, terus berkembang dan memicu keprihatinan luas. Aparat kepolisian telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam perkara perlakuan tak manusiawi terhadap anak-anak, mayoritas bayi dan balita.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar daycare tersebut ditutup secara permanen, sembari meminta perlindungan bagi keluarga korban yang mengalami intimidasi.
“Kami berharap ada perlindungan dari LPSK karena beberapa keluarga korban didatangi orang tidak dikenal. Dan tentu saja daycare ini ditutup permanen,” ujar Komisioner KPAI Diyah Puspitarini, Senin (27/4).
Kronologi: Dari Kecurigaan hingga Penggerebekan
Kasus ini pertama kali mencuat pada 24 April 2026, saat sejumlah orang tua melaporkan kondisi anak mereka yang tidak wajar sepulang dari daycare. Beberapa anak ditemukan mengalami lebam, sementara yang lain menunjukkan perubahan perilaku signifikan seperti ketakutan dan rewel berlebihan.
Kecurigaan semakin menguat setelah beredarnya rekaman dan kesaksian di media sosial yang memperlihatkan praktik perlakuan kasar di dalam fasilitas tersebut.
Sehari kemudian, polisi melakukan penggerebekan di lokasi. Hasilnya mengejutkan: anak-anak mengalami penelantaran dan kekerasan, termasuk diikat, ditempatkan di ruang sempit seperti kamar mandi, serta berada dalam ruangan dengan kapasitas berlebih.
Praktik Sistematis di Balik Operasional
KPAI menilai kekerasan yang terjadi berlangsung secara sistematis.
“Seolah ada SOP—anak-anak di jam tertentu mendapatkan perlakuan seperti diikat, dan orang tua tidak diperbolehkan melihat langsung,” kata Diyah.
Penyelidikan pun berkembang hingga ke tingkat pengelola dan pemilik yayasan. Pemilik daycare telah diamankan setelah keterlibatan dalam praktik yang berlangsung berulang dan intens selama periode tertentu terungkap.
Masalah yang Lebih Besar dari Sekadar Kasus
Kasus ini juga membuka persoalan struktural yang lebih luas. Banyak daycare di Indonesia disebut beroperasi tanpa izin resmi dan lebih berorientasi bisnis, mengabaikan standar keselamatan dan kesejahteraan anak.
KPAI mendorong evaluasi menyeluruh terhadap seluruh daycare di Yogyakarta, termasuk pendataan izin operasional dan pembinaan pengelola.
“Seringkali mereka tidak mengantongi izin dari dinas pendidikan maupun pemerintah daerah, bahkan tidak berkoordinasi dengan lingkungan sekitar,” ujar Diyah.
Anak sebagai Korban Utama
Di balik proses hukum yang berjalan, dampak terbesar tetap dirasakan oleh anak-anak korban. Pada usia emas perkembangan, pengalaman kekerasan berpotensi menimbulkan trauma jangka panjang—mulai dari gangguan emosional hingga masalah perkembangan.
Para ahli menilai, luka semacam ini tidak selesai hanya dengan penegakan hukum.
Tuntutan Reformasi Sistem
Kasus Little Alesha menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan sistem pengasuhan anak. Sejumlah langkah mendesak dinilai perlu dilakukan, mulai dari standarisasi nasional daycare, sertifikasi wajib pengasuh, hingga pengaturan rasio pengasuh dan anak.
Selain itu, mekanisme pengaduan yang mudah diakses publik juga menjadi sorotan penting.
Di sisi lain, masyarakat diminta lebih kritis dalam memilih layanan daycare—memastikan legalitas dan transparansi sebelum mempercayakan anak.
Ujian Negara dalam Melindungi yang Rentan
Kasus ini menegaskan satu hal: ukuran keberhasilan sebuah sistem bukan saat kondisi normal, melainkan ketika melindungi kelompok paling rentan.
Dalam konteks ini, anak-anak.
Dan untuk saat ini, perlindungan itu dinilai masih jauh dari memadai. (Yusuf)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer


































































