BANDA ACEH – Sengketa batas tanah, warisan tertunda, hingga sulitnya pembuktian kepemilikan masih kerap terjadi di masyarakat.
Persoalan ini umumnya berawal dari tanah yang belum terdaftar dan belum memiliki sertipikat yang sah.
Untuk itu, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh mengajak masyarakat memanfaatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.
PTSL merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat pendaftaran tanah secara serentak dalam satu desa atau gampong, guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Berbeda dengan pengurusan sporadis yang diajukan perorangan, PTSL dilaksanakan secara menyeluruh dalam satu kawasan.
Selengkapnya baca di Harian Serambi Indonesia dan Portal serambinews
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer


































































