MALANG – Eksistensi sebuah organisasi mahasiswa tidak hanya diukur dari kemeriahan program kerjanya, tetapi juga dari kokohnya landasan hukum yang menopangnya. Kesadaran kolektif inilah yang membawa ratusan fungsionaris mahasiswa berkumpul di Aula Ki Hadjar Dewantara Lantai 7, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang (FIS UM). Pada Sabtu, 7 Maret 2026, telah dilaksanakan agenda sakral tahunan Konferensi Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial 2026, sebuah momentum reaktualisasi konstitusi Organisasi Pemerintahan Mahasiswa (OPM) FIS UM. Dengan mengusung tema “Asas Pedoman Ormawa Melalui Kesepakatan Mufakat”, kegiatan ini menjadi ajang konsolidasi akbar untuk merumuskan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), serta Garis Besar Program Kerja (GBPK). Forum ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan manifestasi tertinggi dari demokrasi mahasiswa di tingkat fakultas.

Suasana aula yang megah dengan deretan kursi menjadi saksi bisu dimulainya acara pada pukul 08.00 WIB. Acara dibuka secara resmi oleh Master of Ceremony (MC). Selanjutnya, seluruh hadirin kemudian berdiri tegak, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dengan penuh khidmat, menciptakan resonansi semangat nasionalisme yang menjalar ke setiap sudut ruangan. Setelah pembacaan doa yang dipanjatkan untuk memohon kelancaran dan keberkahan forum, rangkaian sambutan pun dimulai.


Sambutan diawali Ketua Pelaksana Aldo Wahyu Setiawan dalam laporannya menyampaikan apresiasi atas dedikasi panitia yang telah mempersiapkan draf-draf hukum selama berbulan-bulan. Senada dengan hal tersebut, Ketua Dewan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial (DMF IS) UM, Muchammad Elang Jawa dalam orasi singkatnya menekankan bahwa integritas sebuah lembaga sangat bergantung pada ketaatannya terhadap konstitusi yang dibuat sendiri. Puncaknya, Pembina DMF FIS UM Bapak Dr. Novika Adi Wibowo, S.Pd., M.Pd., memberikan arahan strategis sebelum membuka acara secara simbolis. Beliau mengingatkan bahwa “Mufakat” yang diangkat dalam tema tahun ini bukanlah sekadar penghindaran dari pemungutan suara (voting), melainkan proses dialektika yang mendalam untuk mencapai titik temu demi kepentingan bersama seluruh mahasiswa FIS UM.


Memasuki agenda inti, panggung persidangan diambil alih oleh jajaran Presidium. Presidium memimping sidang secara langsung, dipimpin oleh Muchammad Elang Jawa (Presidium I), Nabil Hamida Ahmad (Presidium II), dan Siti Wahyu Wulandari (Presidium III). Konferensi ini membagi peran peserta ke dalam dua kategori utama yang memastikan check and balance tetap terjaga. Para Senator DMF FIS UM hadir sebagai Peserta Penuh yang memiliki hak suara dan hak bicara secara utuh. Mereka adalah para representatif departemen yang memegang mandat untuk mengetuk palu keputusan. Di sisi lain, Peserta Peninjau yang terdiri dari Staff Ahli dan Staff Muda DMF, serta para pimpinan Organisasi Mahasiswa (Ormawa) seperti Ketua BEM FIS dan Ketua Himpunan Mahasiswa Departemen (HMD), memberikan warna tersendiri melalui hak bicara mereka. Kehadiran para peninjau ini memastikan bahwa setiap butir pasal yang dibahas selaras dengan realitas lapangan yang dihadapi oleh eksekutif maupun himpunan mahasiswa.

Tahapan persidangan berjalan sistematis, diawali dengan:
Pembahasan Tata Tertib Persidangan yang berisi aturan yang menentukan aturan forum agar tetap kondusif namun tetap kritis.
Sidang Anggaran Dasar (AD) yang membedah prinsip-prinsip fundamental, visi-misi, dan identitas OPM FIS.
Sidang Anggaran Rumah Tangga (ART) yang berisi menyusun teknis manajerial, struktur organisasi, hingga mekanisme sanksi dan penghargaan bagi fungsionaris.
Garis Besar Program Kerja (GBPK) sebagai perumusan arah gerak dan fokus isu yang akan dikawal oleh OPM FIS UM selama satu periode ke depan.

Meskipun terdapat perdebatan terutama saat membahas pasal-pasal krusial mengenai wewenang lembaga, semangat Kesepakatan Mufakat tetap menjadi prinsip utama dalam forum ini. Setiap interupsi dan sanggahan diolah menjadi solusi yang akomodatif serta presidium sidang dengan piawai menengahi perbedaan pendapat, memastikan bahwa setiap argumen didasarkan pada logika hukum dan kebutuhan organisasi, bukan ego sektoral. Diskusi yang berlangsung hingga sore hari tersebut akhirnya membuahkan hasil. Konsensus berhasil dicapai, dan dokumen AD/ART OPM FIS UM 2026 resmi disahkan. Dengan disahkannya GBPK, kini BEM FIS dan seluruh HMD memiliki kompas yang jelas dalam mengeksekusi program-program kerja yang berorientasi pada pelayanan mahasiswa dan pengabdian masyarakat.
Konferensi Mahasiswa FIS UM 2026 berakhir dengan sesi foto bersama yang penuh kehangatan. Senyum dari para senator, pengurus BEM, dan ketua HMD menandakan bahwa meskipun mereka sempat beradu argumen di dalam forum, mereka tetap satu dalam payung Fakultas Ilmu Sosial. Melalui konferensi ini, mahasiswa FIS UM kembali membuktikan bahwa mereka adalah kaum intelektual yang mampu berorganisasi dengan tertib, berdebat dengan santun, dan menghasilkan aturan yang bermartabat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer
































































