Palembang – Pemerintah terus memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang setiap tahun berpotensi mengganggu kualitas udara, kesehatan masyarakat, hingga aktivitas ekonomi. Dalam Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Palembang, Rabu (06/05/2026), Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengimbau para pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk aktif melakukan tindakan pencegahan kebakaran lahan.
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pemegang HGU untuk wajib melakukan tindakan pencegahan kebakaran lahan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016,” tegas Wamen Ossy.
Pemegang HGU Wajib Kelola Lahan Secara Bertanggung Jawab
Dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai (HP), pemegang HGU diwajibkan mengelola serta menjaga lahannya secara bertanggung jawab.
Kewajiban tersebut meliputi menjaga kesuburan tanah, mencegah kerusakan lingkungan, menyediakan sarana pengendalian kebakaran dan sumber air, hingga memastikan tata kelola lahan tetap aman dan tidak mudah terbakar.
Pengawasan Hotspot Akan Diperkuat
Selain mendorong langkah pencegahan, Wamen Ossy juga meminta jajaran di daerah untuk melakukan pemantauan rutin terhadap wilayah HGU yang rawan kebakaran. Pengawasan dilakukan dengan membandingkan data bidang HGU dengan titik panas (hotspot) yang terpantau.
Ia menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak akan ditoleransi. Pemegang HGU yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sanksi dapat berupa peringatan, evaluasi terhadap pemanfaatan tanah, hingga langkah administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan lintas instansi,” ujar Wamen Ossy.
Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla
Apel kesiapsiagaan ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago. Kegiatan diawali dengan pemantauan pasukan Satgas Karhutla dan dilanjutkan dengan demonstrasi pemadaman api menggunakan berbagai peralatan oleh petugas di lapangan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer


































































