Jakarta, 19 Mei 2026 – Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap debitor Termohon yaitu PT Sinergi Karya Sejahtera (SKS) pada agenda Rapat Kreditor mendadak sedikit memanas.
Sidang yang digelar kemarin Senin, 18 Mei 2026 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, mengungkap adanya dugaan penggelapan dana perusahaan dan konflik internal perusahaan SKS yang disinyalir menjadi penyebab macetnya proses restrukturisasi utang perusahaan kepada para kreditor.
Sebagaimana diketahui bahwa PT Sinergi Karya Sejahtera diputuskan dalam status PKPU berdasarkan nomor perkara: 360/Pdt-Sus/PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam amar putusan Majelis Hakim Niaga pada perkara tersebut telah menunjuk dan mengangkat Pengurus dan Kurator yaitu Sdr. Dicke Muhdi Gailea, S.H. kemudian Redho Purnomo, S.H., M.H. dan Steven Messakh, S.H., M.M. sebagai Tim Pengurus PT Sinergi Karya Sejahtera sampai dengan proses PKPU berakhir.
Setelah sidang kemarin, Tim Pengurus PKPU tersebut diatas menjelaskan bahwa Tim Pengurus PKPU telah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dengan tepat sesuai aturan yang berlaku, dengan harapan tercapai nya perdamaian melalui proses restrukturisasi utang (homologasi).
“Kami selaku Tim Pengurus PKPU menegaskan bahwa proses PKPU ini dijalankan sesuai aturan Undang-Undang, kami berharap proposal perdamaian yang akan diajukan debitor dapat disetujui oleh mayoritas para kreditor sehingga tercapainya homologasi pengesahan perdamaian dari Pengadilan Niaga”, ujar Dicke, Redho dan Steven selaku Tim Pengurus PKPU menyampaikan hal tersebut ke hadapan awak media.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer



































































