Surat itu sudah ada sejak 1929, ditandatangani pejabat negara, sah secara hukum, dan menyatakan bahwa tanah seluas ribuan hektar adalah hak leluhur mereka. Tinta belum sepenuhnya kering dalam sejarah kita, puluhan tahun kemudian, sebuah institusi yang bahkan belum lahir saat surat itu diterbitkan datang dan mengklaim, “Tanah ini milik negara.”
Tidak ada ganti rugi. Tidak ada musyawarah. Tidak ada penjelasan.
Itulah yang dialami masyarakat Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi. Sebuah komunitas petani yang hingga hari ini masih berjuang mempertahankan tanah leluhur mereka dari cengkeraman Perhutani KPH Banyuwangi Barat. Konflik ini telah berlangsung sejak 1993, mencuat kembali pada 2012, dan belum menemukan titik terang hingga sekarang.
Pertanyaan hukumnya sederhana, namun jawabannya ternyata tidak: mengapa sebuah akta yang lebih tua dari Perhutani itu sendiri tidak cukup untuk melindungi hak masyarakat adat?
Siapa Sebenarnya Masyarakat Pakel?
Sebelum memberikan jawaban atas pertanyaan hukum tersebut, sangat penting untuk memahami siapa masyarakat Pakel dalam konteks Hukum Adat.
B. Ter Haar, seorang ahli Hukum Adat yang sangat berpengaruh di Indonesia, menjelaskan bahwa masyarakat hukum adat adalah kelompok yang terorganisir, tinggal di suatu tempat, memiliki kekuasaan sendiri, dan terikat oleh aturan hukum bersama yang mereka ikuti dengan sukarela. Masyarakat Pakel memenuhi semua syarat ini, mereka telah tinggal di daerah Licin dari generasi ke generasi, memiliki pemimpin yang dihormati, menyelesaikan masalah dengan musyawarah dan membangun kehidupan bersama berdasarkan nilai gotong royong.
Hal yang paling penting adalah pada tanggal 11 Januari 1929, Bupati Banyuwangi Achmad Noto Hadi Soerjo memberikan surat izin untuk membuka lahan seluas 4.000 bahu kepada Doelgani, Karso dan Senen. Mereka bertiga adalah para tetua adat yang mewakili seluruh komunitas. Ini bukan kepemilikan individual. Ini adalah pengakuan dari negara kolonial terhadap hak bersama yang dimiliki oleh suatu masyarakat hukum adat.
Hak Ulayat: Hak yang Tidak Bisa Dihapus Begitu Saja
Van Vollenhoven, yang dikenal sebagai “Bapak Hukum Adat Indonesia”, mengembangkan gagasan tentang hak ulayat sebagai hak utama suatu kelompok masyarakat adat atas tanah yang telah mereka kelola dari generasi ke generasi. Sifatnya adalah bersama, terikat pada komunitas, dan tidak hilang hanya karena adanya pergantian pemerintahan atau penerbitan dokumen baru oleh pihak lain.
Artinya, saat Perhutani didirikan pada tahun 1961 dan mulai mengklaim area Sengkan Kandang dan Keseran sebagai hutan milik negara, hak ulayat masyarakat Pakel tidak langsung hilang begitu saja. Hak itu sudah ada sejak lama, bahkan sebelum Perhutani terbentuk. Hukum tidak dapat berlaku surut untuk menghapus hak yang sudah ada sebelumnya.
Bahkan hukum positif di Indonesia juga mengakui hal ini. Pasal 3 UUPA Nomor 5 Tahun 1960 menyebutkan bahwa hak ulayat masyarakat hukum adat diakui “selama masih ada dalam kenyataan.” Nyatanya, masyarakat Pakel tidak pernah menyerahkan tanah tersebut, mereka diusir. Itu bukan penghapusan hak secara hukum, itu perampasan.
Kesalahan Fatal yang Sering Diabaikan: Tidak Ada Musyawarah
Dalam tradisi hukum adat, tidak ada keputusan penting yang bisa diambil hanya oleh satu pihak saja. Musyawarah bukan hanya sekedar formalitas, ini merupakan syarat untuk mendapatkan legitimasi.
Saat Perhutani mengambil alih daerah Pakel, tidak ada diskusi yang pernah dilakukan. Warga diusir tanpa mendapatkan ganti rugi, tanpa ada pembicaraan, dan tanpa adanya cara apapun yang melibatkan masyarakat sebagai pihak yang memiliki hak atas tanahnya.
Sebenarnya, Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan jelas mengharuskan adanya musyawarah dengan masyarakat hukum adat yang memiliki hak ulayat sebelum tanah mereka bisa digunakan oleh pihak lain. Ketentuan ini diabaikan begitu saja dan selama bertahun-tahun, tidak ada yang diminta untuk bertanggung jawab.
Ini bukan sekadar pelanggaran prosedural. Ini merupakan penolakan terhadap prinsip paling dasar dalam Hukum Adat: bahwa komunitas adalah subjek hukum yang memiliki kedaulatan, bukan objek yang bisa dipindahkan sesuai dengan kepentingan pihak yang lebih kuat.
Paradoks yang Menyakitkan: Diakui di Atas Kertas, Dihapus di Lapangan
Konstitusi Indonesia mengakui masyarakat hukum adat. UUPA mengakui hak ulayat. Berbagai aturan yang diturunkan mengharuskan perlindungan untuk masyarakat adat. Tetapi di Desa Pakel, semua pengakuan itu hilang saat berhadapan dengan kepentingan lembaga yang lebih besar.
Masyarakat Pakel adalah pihak yang memiliki dasar hukum. Mereka memiliki Akta 1929 yang sah, yang didukung oleh Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/402.011/2015. Surat keputusan ini menegaskan batas administrasi desa sesuai dengan peta kolonial. Mereka punya sejarah. Yang mereka kurang adalah kekuatan politik untuk membuat kebenaran hukum itu diakui. Di sinilah letak kesalahan terbesar negara, bukan karena tidak adanya aturan, tetapi karena kurangnya kemauan untuk menerapkannya dengan konsisten saat berhadapan dengan pihak yang lebih kuat.
Apa yang Seharusnya Terjadi?
Kasus Pakel bukan sekedar sengketa tanah. Ini adalah tes apakah sistem hukum Indonesia benar-benar dapat melindungi masyarakat hukum adat atau hanya bisa mengakuinya di atas kertas sambil membiarkannya terpinggirkan di lapangan.
Dalam pandangan Hukum Adat, tindakan yang perlu dilakukan sangat jelas, memberikan pengakuan resmi kepada masyarakat Pakel sebagai komunitas hukum adat yang memiliki kedaulatan, memulihkan hak ulayat atas wilayah yang tertera dalam Akta 1929, dan melibatkan komunitas sepenuhnya dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan tanah mereka.
Hukum adat bukan relik masa lalu. Ini adalah sistem yang aktif, yang telah mengatur hubungan antara manusia dan tanah dengan cara yang adil dan berkelanjutan selama ratusan tahun. Saat negara memilih untuk mengabaikannya demi kepentingan lembaga resmi, yang hilang bukan hanya sebidang tanah tetapi juga kepercayaan hukum diterapkan sama untuk semua orang. Akta 1929 itu masih ada, ia lebih tua dari Perhutani, ia lebih tua dari UUPA, bahkan ia hampir setua Republik ini sendiri. Pertanyaannya bukan lagi soal siapa yang berhak, pertanyaannya adalah sampai kapan kebenaran itu akan terus diabaikan?
Oleh : Firdaus Alamsyah Sam Putra
Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer


































































