SIARAN BERITA – Hari Kebangkitan Nasional yang diperingati setiap tanggal 20 Mei seyogianya bukan sekadar ritus seremonial tahunan, melainkan sebuah momentum reflektif untuk mengevaluasi sejauh mana bangsa ini berjalan di atas rel cita-cita kemerdekaan dan reformasi. Salah satu amanat sentral dari Reformasi 1998 yang hingga kini terus diuji adalah komitmen pemberantasan korupsi, yang secara yuridis telah dikukuhkan melalui lahirnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Menyoroti ironi antara harapan dan kenyataan empiris tersebut, mahasiswa Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya menggelar sebuah kajian kritis bertajuk “Menagih Janji Suci Reformasi: Implementasi UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Refleksi Hari Kebangkitan Nasional”. Kegiatan yang diinisiasi sebagai bagian dari kelas khusus atau Special Class Praktikum Sistem Politik Indonesia ini diselenggarakan secara luring pada hari Rabu, 20 Mei 2026, bertempat di Boncafe Gubeng, Surabaya. Melalui ruang diskusi semi-formal yang santai namun sarat akan muatan akademis ini, mahasiswa didorong untuk tidak sekadar menelan teori di dalam kelas, tetapi secara langsung membedah dinamika politik, hukum, dan pemerintahan yang terjadi di ranah publik.
Dipandu dengan apik oleh Rizkya Dwijayanti, S.IP., M.IP., selaku dosen pengampu sekaligus moderator, perbincangan mengalir tajam dengan menghadirkan dua pemateri utama yang membawa sudut pandang berbeda namun saling melengkapi. Syuhada Endrayono, S.H., Ketua Umum Forum Beda tapi Mesra (FBM), membuka diskursus dari kacamata hukum empiris dan menyoroti betapa krusialnya peran serta gerakan masyarakat sipil dalam mengawal agenda antikorupsi yang kerap kali tersandera oleh kepentingan kekuasaan. Analisis kritis yang terbangun dalam ruangan tersebut sangat sejalan dengan diskursus akademik kontemporer di berbagai jurnal sains politik seperti pemikiran Vedi Hadiz dan Richard Robison tentang oligarki yang secara naratif sering menegaskan bahwa hukum di negara berkembang cenderung rentan diorkestrasi untuk memfasilitasi akumulasi kekayaan kelompok elite.

Melengkapi pandangan empiris tersebut, Pdt. Andri Purnawan, M.TS., akademisi dari Universitas Ciputra Surabaya, membongkar akar persoalan dari perspektif yang lebih filosofis, yakni degradasi moral, memudarnya nilai kebangsaan, dan bagaimana semangat kebangkitan nasional seharusnya dikembalikan fungsinya sebagai jangkar perlawanan terhadap korupsi. Pemberantasan korupsi pada akhirnya disepakati bukan sekadar persoalan prosedural hukum, melainkan sebuah pertarungan menjaga komitmen moral kebangsaan secara kolektif.
Lebih jauh, liputan atas diskusi ini menunjukkan kedalaman analitis ketika fenomena stagnasi pemberantasan korupsi dibedah menggunakan berbagai pisau teori sistem politik. Merujuk pada pemikiran David Easton mengenai sistem politik sebagai mekanisme interaksi antara input, proses konversi, dan output, terlihat jelas adanya kebuntuan fungsional di tataran elit. Tuntutan pemberantasan korupsi yang merupakan representasi dari input masyarakat terbukti gagal dikonversi menjadi kebijakan atau output konkret oleh lembaga-lembaga politik.
Distorsi proses konversi ini tidak terlepas dari dominasi koalisi gemuk pemerintahan yang saat ini menguasai 348 dari 580 kursi atau setara dengan 60,14% kekuatan di parlemen. Dengan barisan penguasa yang mencakup Gerindra, Golkar, PKB, PAN, dan Demokrat, fungsi checks and balances menjadi tumpul karena kubu oposisi yang disisakan, yakni PDIP dengan 110 kursi tidak memiliki cukup daya ledak legislatif untuk menjadi penyeimbang. Kondisi empiris ini semakin mengukuhkan tesis sosiolog C. Wright Mills dalam “The Power Elite” serta pemikiran Gaetano Mosca, di mana segelintir elite atau minoritas yang terorganisir terbukti mampu memanipulasi dan menguasai mayoritas rakyat yang terpecah dan tidak terorganisir. Konsolidasi elitis ini tergambar secara vulgar melalui pembentukan postur kabinet terbesar sepanjang sejarah pasca-reformasi yang diisi oleh 112 orang pejabat, mencakup 48 menteri, 54 wakil menteri, dan 10 pejabat setingkat menteri.

Realitas politik struktural yang timpang ini memicu munculnya fenomena defisit demokrasi substansial, sebuah peringatan keras yang pernah digagaskan oleh pemikir seperti Joseph Schumpeter dan Robert Dahl. Secara prosedural, sistem pemerintahan memang berhasil memenuhi syarat penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, namun prasyarat demokrasi yang sehat (polyarchy) gagal terwujud ketika koalisi penguasa dengan sangat mudah meloloskan undang-undang, menyusun anggaran negara, hingga menolak penggunaan instrumen pengawasan seperti Hak Angket tanpa membutuhkan suara oposisi maupun deliberasi publik yang bermakna. Praktik perpolitikan semacam ini semakin diperparah dengan menguatnya rezim neo-patrimonialisme seperti yang diidentifikasi oleh Max Weber.
Dalam penyelenggaraannya, kekuasaan yang seharusnya dijalankan berbasis merit system dan regulasi justru tergelincir pada laku transaksional. kursi jabatan dipertukarkan sebagai imbalan atas loyalitas politik semata. Rantai patronase inilah yang pada akhirnya melemahkan integritas birokrasi, mengerdilkan supremasi hukum, dan menyuburkan praktik korupsi dari akar hingga pucuk pemerintahan. Oleh karena itu, meneguhkan kembali esensi Hari Kebangkitan Nasional berarti merawat daya kritis masyarakat sipil agar tidak pernah lelah menagih utang reformasi yang belum lunas.
Ditulis Oleh Kelompok Merak:
Najwa Salsabilla, Veny Verlitasari , Putri Nur Aisya, Revalina Indah P, Sherina Amara I, Yessy Aulia R
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer



































































