Opini – MBG atau Makan Bergizi Gratis itu program penting. Tujuannya keren: kasih makan anak sekolah, balita, dan ibu hamil biar gak stunting. Anggarannya gede banget, Rp71 triliun tahun 2025. Tapi justru karena uangnya banyak, program ini rawan dicuri.
Kalau ada yang korupsi MBG, itu bukan maling biasa. Itu nyolong jatah makan anak. Jadi hukumannya juga gak bisa biasa. Di mata hukum pidana, korupsi MBG itu kejahatan serius.
Bintang dwi cahyo selaku mahasiswa hukum mengatakan, Di Indonesia sudah ada UU khusus buat lawan korupsi, namanya UU No. 31 Tahun 1999. Isinya jelas. Kalau korupsi MBG, minimal kena pasal;
1. Pasal 2: Kalau sengaja bikin negara rugi buat keuntungan diri sendiri. Contoh: harga ayam di nota Rp20.000, padahal beli di pasar cuma Rp12.000. Selisih Rp8.000 masuk kantong. Hukumannya penjara 4 sampai 20 tahun.
2. Pasal 3: Kalau menyalahgunakan jabatan. Contoh: Kepala Sekolah yang harusnya ngawasin porsi, malah sunat lauknya. Ayam jadi telur. Hukumannya penjara 1 sampai 20 tahun.
3. Pasal 12: Kalau minta pungli. Contoh: guru minta “uang capek” Rp5.000 per anak biar dapat MBG, padahal harusnya gratis. Hukumannya 4 sampai 20 tahun.
Jadi gak ada alasan “cuma sedikit”. Rp5.000 x 1000 siswa = Rp5 juta sehari. Sebulan Rp110 juta. Itu sudah cukup buat masuk penjara lama.
Semua korupsi itu salah. Tapi nyolong uang MBG itu dosanya 3x lipat. Kenapa?
1. Korban anak kecil : Anak SD belum bisa kerja, belum bisa protes, mereka cuma bisa terima makanan yang dikasih kalau makanannya disunat, otaknya yang jadi korban stunting itu gak bisa diobatin kalau sudah lewat umur 2 tahun.
2. Dampaknya lama: Kalau korupsi jembatan, ruginya langsung kelihatan: jembatan ambruk.
Kalau korupsi MBG, ruginya baru kerasa 20 tahun lagi. Anak yang kurang gizi jadi gampang sakit, bodoh, dan susah kerja. Negara rugi triliunan.
3. Dilakukan pas darurat : Indonesia sekarang lagi darurat stunting. Angka stunting kita 21,5%. Artinya 1 dari 5 balita pendek dan otaknya kurang gizi. UU Tipikor bilang: korupsi di saat bencana hukumannya bisa *hukuman mati*. MBG itu program buat lawan “bencana stunting”.
Jadi nyolong MBG = nyolong dana bencana.
Karena 3 alasan itu, jaksa dan hakim harusnya pakai pasal yang paling berat.
Bintang D. C menambahkan, Hukum pidana itu adil. Yang salah ya dihukum, dari atas sampai bawah, seperti ;
1. Pejabat di Jakarta: Kalau orang Badan Gizi Nasional bikin harga kemahalan atau tunjuk vendor teman sendiri, dia kena.
2. Bos Dapur Umum: Kalau CV atau PT yang masak MBG ngurangin porsi, direkturnya bisa dipenjara. Perusahaannya bisa ditutup dan didenda Rp1 miliar.
3. Kepala Sekolah & Guru: Kalau minta pungli atau diam saja lihat porsi disunat, bisa ikut dihukum. Alasannya “membantu kejahatan”.
4. Bendahara: Kalau ikut tanda tangan nota fiktif, kena juga.
Gak bisa alasan “saya cuma disuruh atasan”. Kalau disuruh nyolong, nolak adalah wajib.
Bintang menegaskan, hukuman untuk para koruptor itu harus berat.
Kalau cuma dihukum 1-2 tahun, koruptor gak takut. Uang hasil nyolongnya masih banyak, Jadi harusnya:
1. Penjara lama: Tuntut 15-20 tahun. Biar tua di penjara.
2. Miskinkan: Semua harta hasil korupsi disita negara. Rumah, mobil, tanah, rekening. Kalau perlu sampai hartanya atas nama istri juga disita. Biar kapok.
3. Umumkan ke publik: Foto dan nama koruptor ditempel di mading sekolah yang dia rugikan. Biar malu seumur hidup sama murid-murid.
4. Cabut hak politik: Gak boleh jadi pejabat lagi seumur hidup.
Ini bukan kejam. Ini adil. Karena dia sudah kejam ke anak-anak.
Kita sebagai warga biasa, Jangan cuma nunggu KPK. Kita bisa ikut jaga MBG, ada 4 cara yang bisa dilakukan seperti;
1. Orang tua: Tanya anak tiap hari, “Tadi makannya apa?”. Kalau menunya aneh, lapor.
2. Siswa SMP/SMA: Foto makanan kalian. Kalau beda dari menu, upload ke medsos tag @lapor.go.id.
3. Guru jujur: Jangan takut lapor Kepsek yang nakal, ada UU Perlindungan Saksi. Pelapor malah bisa dapat hadiah 2,5% dari uang negara yang diselamatkan.
4. Lapor: Gampang. WA ke 198, atau buka web http://lapor.go.id. Gratis.
Terakhir, bintang menitip pesan bahwa Jangan Main-Main dengan Piring Anak
Uang MBG itu uang rakyat.
Tapi lebih dari itu, itu titipan buat masa depan, setiap piring yang disunat, berarti satu anak kehilangan kesempatan pintar.
Hukum pidana harus jadi penjaga piring itu. Koruptor MBG jangan dikapenjagasih ampun Penjarakan, miskinkan, permalukan. Biar semua orang tahu: nyolong jatah anak = nyolong masa depan bangsa.
Kalau hari ini kita diam, 20 tahun lagi kita bayar mahal. Bayarnya pakai generasi yang lemah. Itu lebih rugi dari Rp71 triliun.
Penulis: Bintang Dwi Cahyo
Artikel ini ditulis untuk memenuhi tugas Pendidikan Pancasila ( Hukum Pidana ).
Dosen: ARAFATUS SYAHIDAH S.H., M.H.
Dosen: DEDE IKA MUROFIKOH S.H., M.H.
Universitas Pamulang Serang
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer










































































