Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengapresiasi peran para nazir dan wakif yang dinilai berkontribusi besar dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf di Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertipikat Wakaf di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (06/06/2026).
Menurut Menteri Nusron, jumlah tanah wakaf yang telah tersertipikasi mengalami peningkatan signifikan dalam satu dekade terakhir. Jika pada 2015–2016 jumlah bidang tanah wakaf yang telah terdaftar baru sekitar 100 ribu bidang, saat ini jumlahnya telah bertambah lebih dari 200 ribu bidang atau meningkat sekitar 206 persen.
Peningkatan tersebut menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf. Dengan sertipikat, tanah wakaf dapat terlindungi secara hukum sehingga pemanfaatannya tetap berkelanjutan dan terhindar dari berbagai persoalan di masa mendatang.
Menteri Nusron menjelaskan, salah satu tantangan yang kerap muncul pada tanah wakaf yang belum memiliki sertipikat adalah potensi sengketa ketika nilai tanah mengalami kenaikan signifikan akibat pembangunan di sekitarnya, termasuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN). Kondisi ini banyak ditemukan di sejumlah wilayah Pulau Jawa, khususnya kawasan Jabodetabek dan Banten.
Menurutnya, peningkatan nilai ekonomi lahan sering memicu munculnya klaim atau tuntutan atas tanah yang sebelumnya telah diwakafkan, terutama apabila belum memiliki legalitas yang kuat. Oleh karena itu, sertipikasi menjadi langkah penting untuk melindungi aset umat dari potensi konflik dan sengketa berkepanjangan.
Menteri Nusron pun mengimbau para nazir untuk segera mengurus sertipikasi tanah wakaf yang belum terdaftar. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan keamanan aset wakaf serta menjaga manfaatnya bagi masyarakat dalam jangka panjang.
Ia berharap tren positif sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut sehingga semakin banyak aset keagamaan yang memperoleh perlindungan hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer









































































