BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mempublikasikan laporan posisi Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai bagian dari komitmen menjaga transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Laporan yang disampaikan pada Jumat, 19 Juni 2026 hingga pukul 17.00 WIB itu menunjukkan realisasi penerimaan daerah sebesar Rp33.775.693.817. Sementara itu, total pengeluaran tercatat mencapai Rp125.827.553.906.
Meski pengeluaran lebih besar dibanding penerimaan pada hari tersebut, saldo kas Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih berada pada angka Rp145.991.114.205.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi kas daerah,” demikian disampaikan dalam laporan posisi saldo kas RKUD yang dipublikasikan kepada masyarakat.
Berdasarkan laporan tersebut, penerimaan terbesar masih berasal dari sektor pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Rincian penerimaan daerah meliputi:
• Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp17.274.602.700;
• Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp15.218.510.100;
• Pajak Air Permukaan: Rp298.728.600;
• Pajak Alat Berat: Rp29.174.000;
• Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Rp63.278.778;
• Retribusi Daerah: Rp72.680.700;
• Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah: Rp819.223.939.
Dari total penerimaan sebesar Rp33,77 miliar, sektor PKB dan BBNKB menjadi penyumbang utama pendapatan daerah.
Di sisi pengeluaran, Pemerintah Provinsi Jawa Barat merealisasikan anggaran sebesar Rp125.827.553.906 yang digunakan untuk berbagai kebutuhan pemerintahan dan pelayanan publik.
Adapun rincian pengeluaran terdiri atas:
• Belanja Pegawai: Rp93.352.065.616;
• Belanja Barang dan Jasa: Rp12.666.151.230;
• Belanja Modal: Rp17.273.707.060;
• Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa: Rp2.535.630.000.
Dengan realisasi penerimaan dan pengeluaran tersebut, posisi saldo kas RKUD Provinsi Jawa Barat hingga Jumat sore tercatat sebesar Rp145.991.114.205.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa publikasi laporan keuangan daerah secara rutin merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
“Transparansi saldo kas umum daerah adalah bukti nyata bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus bergerak maju, akuntabel, dan berintegritas demi kesejahteraan seluruh masyarakat Jawa Barat,” demikian disampaikan dalam laporan tersebut.
Melalui keterbukaan informasi keuangan daerah, masyarakat diharapkan dapat turut mengawal pembangunan dan penggunaan anggaran di Jawa Barat secara lebih aktif dan partisipatif.
Laporan RKUD Jabar 19 Juni 2026: Saldo Kas Rp145,9 Miliar, Pengeluaran Tembus Rp125 Miliar
19 June 2026/dalam KDM On Medsos
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































