GRESIK — Warga Desa Sidorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, mengikuti kegiatan sosialisasi bertajuk “Bahaya Judi Online dan Pinjaman Online bagi Remaja dan Masyarakat di Era Digital Desa Sidorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik” yang digelar pada Kamis, 9 Juli 2026, pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh bapak, ibu, serta para remaja warga setempat yang antusias hadir di Balai Desa Sidorejo.
Acara dibuka dengan pembacaan basmalah, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya secara bersama-sama. Selanjutnya, acara diisi dengan sambutan dari Ketua Kelompok Pengabdian Masyarakat R13, M. Azzaki Al Farisi, yang menyampaikan tujuan dan harapan dari kegiatan sosialisasi ini bagi masyarakat Desa Sidorejo.
Sebelum masuk ke sesi pemaparan materi, para audiens terlebih dahulu mengisi pretest yang terdiri atas 30 butir soal pilihan ganda. Pretest ini bertujuan mengukur sejauh mana pemahaman awal masyarakat mengenai bahaya judi online dan pinjaman online sebelum menerima materi dari narasumber.
Sosialisasi ini menghadirkan H. Nor Hasan, S.A., S.H., M.A., M.H. sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan secara rinci mengenai modus-modus judi online yang kini banyak menyasar generasi muda, dampak hukum bagi pelaku maupun korban, serta risiko sosial dan psikologis yang ditimbulkan.
“Judi online dan pinjaman online ilegal saat ini semakin mudah diakses hanya melalui ponsel pribadi. Banyak masyarakat, khususnya remaja, belum menyadari bahwa mereka sudah masuk ke dalam jerat ini karena tampilannya dibuat menyerupai permainan biasa,” ujar H. Nor Hasan dalam sesi pemaparan materi.
Selain membahas judi online, materi sosialisasi juga menyoroti maraknya pinjaman online ilegal yang kerap menjerat masyarakat dengan iming-iming pencairan dana cepat tanpa syarat rumit. Narasumber mengingatkan pentingnya memahami risiko bunga tinggi dan praktik penagihan yang meresahkan sebelum menggunakan layanan pinjaman online.
Dalam kesempatan tersebut, salah seorang peserta bernama Bapak Suyitno bertanya mengenai perbedaan antara pinjaman online legal dan pinjaman online ilegal, mengingat keduanya kerap sulit dibedakan oleh masyarakat awam.
Menjawab pertanyaan tersebut, H. Nor Hasan menjelaskan bahwa perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada aspek pengawasan. “Pinjaman online yang legal itu diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga bunga, tata cara penagihan, dan izin usahanya jelas dan sudah diatur. Sementara itu, yang ilegal beroperasi tanpa izin OJK, biasanya bunganya tinggi dan tidak masuk akal, serta penagihannya sering meresahkan,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas suatu layanan pinjaman online melalui situs resmi maupun kontak layanan OJK sebelum memutuskan mengajukan pinjaman, guna menghindari kerugian di kemudian hari.
Usai pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang membuka kesempatan bagi lima audiens untuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber. Sejumlah remaja tampak aktif mengajukan pertanyaan terkait cara mengenali situs maupun aplikasi judi online, serta langkah yang dapat dilakukan apabila sudah terlanjur terjebak dalam pinjaman online ilegal.
Salah satu peserta, Ibu Khoiriyatin, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap perilaku anak-anak yang tidak lepas dari gawai dalam keseharian mereka. Dalam sesi tanya jawab, ia menanyakan langkah yang dapat dilakukan orang tua agar anak berhenti dan tidak lagi mengikuti judi online.
Menanggapi pertanyaan tersebut, H. Nor Hasan menjelaskan bahwa pengawasan orang tua terhadap lingkungan pertemanan anak menjadi kunci utama dalam mencegah keterlibatan anak dalam judi online. Ia juga menyarankan agar orang tua menjadwalkan waktu khusus untuk memeriksa ponsel anak secara rutin.
“Awasi lingkungan pertemanannya, jadwalkan waktu untuk memegang telepon genggamnya. Kalau mulai membahas judi online dengan teman, komunikasikan dengan baik-baik kepada ibu dari teman anak tersebut. Jangan menegur langsung di depan anaknya agar anak tidak trauma dan merasa semakin tidak betah di rumah,” jelas H. Nor Hasan menanggapi pertanyaan Ibu Khoiriyatin.
Ia menambahkan, pendekatan komunikasi antarorang tua dinilai penting agar pengawasan terhadap anak tidak hanya dilakukan sepihak, melainkan menjadi tanggung jawab bersama antarkeluarga di lingkungan sekitar. Ibu Khoiriyatin berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan secara berkala agar kesadaran masyarakat semakin terbangun.

Sebagai bentuk apresiasi, panitia memberikan hadiah kepada para audiens yang telah mengajukan pertanyaan selama sesi tanya jawab berlangsung. Suasana pun semakin hangat dengan antusiasme peserta yang saling berebut kesempatan untuk bertanya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemberian piagam penghargaan kepada H. Nor Hasan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini. Acara ditutup dengan sesi dokumentasi berupa foto bersama antara narasumber, panitia, dan seluruh peserta yang hadir.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya edukasi digital yang menyasar langsung ke tingkat desa, mengingat kemudahan akses internet turut membawa risiko baru yang perlu diwaspadai oleh seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali generasi muda di wilayah pedesaan.
Melalui sosialisasi ini, warga Desa Sidorejo diharapkan lebih memahami bahaya judi online dan pinjaman online ilegal, sekaligus mampu mengambil langkah pencegahan sejak dini demi menjaga ketahanan ekonomi dan sosial keluarga di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































