Kabupaten Tana Toraja – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat upaya perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Kamis (30/07/2026). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman bahwa pengadministrasian tanah ulayat merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum, bukan mengambil alih hak masyarakat adat.
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menegaskan bahwa pemerintah mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, percepatan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap wilayah adat.
“Pada dasarnya negara kita mengakui hak-hak dasar seluruh warga negara, termasuk di dalamnya masyarakat hukum adat. Kita dari pemerintah melakukan sosialisasi, identifikasi, untuk percepatan pendaftarannya. Walaupun dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai tantangan, pemerintah berupaya menyempurnakan sistem agar mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” ujar Slameto Dwi Martono di hadapan 46 perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Tana Toraja, Toraja Utara, dan Luwu.
Menurut Slameto, kepastian hukum yang diperoleh melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat akan memberikan kejelasan mengenai pihak yang berwenang atas wilayah adat, termasuk apabila di kemudian hari terdapat pihak ketiga yang ingin menjalin kerja sama dalam pemanfaatan tanah.
“Hak-hak itu dikembalikan kepada masyarakat hukum adatnya sehingga suatu ketika ada pihak ketiga, katakanlah ada masyarakat lain atau ada investor masuk, maka hubungan kerja samanya langsung dengan masyarakat adat sebagai pemegang hak, bukan lagi dengan negara,” jelasnya.
Di Kabupaten Tana Toraja, keberadaan masyarakat hukum adat telah memperoleh pengakuan resmi melalui Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 521/XXII/Tahun 2023 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Adat dalam Wilayah Kabupaten Tana Toraja Periode 2023–2028. Keputusan tersebut menetapkan 21 wilayah adat yang menjadi dasar penting dalam mendukung pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.
Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto Laso’ Paundanan, menyampaikan bahwa tertib administrasi pertanahan merupakan fondasi penting dalam pembangunan daerah, termasuk bagi masyarakat hukum adat.
“Penempatan kegiatan ini adalah bentuk kehendak kita membangun Indonesia, untuk membangun Sulawesi Selatan dan khusus untuk membangun Tana Toraja yang kita cintai. Kalau kita ingin membangun, tentu dimulai dari bagaimana kita mengadministrasikan tanah-tanah masyarakat, khususnya tanah masyarakat hukum adat,” tuturnya.
Ia menambahkan, administrasi pertanahan yang tertib akan memberikan kepastian hak sekaligus meminimalkan potensi permasalahan pertanahan di masa mendatang. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat adat menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan program tersebut.
Selain pemaparan dari Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, peserta sosialisasi juga memperoleh materi dari Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya, Romba’ Marannu Sombolinggi, serta Lukas Tangalobo dari Balai Perhutanan Sosial Gowa. Sesi diskusi dipandu oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja, Mariana Derlan Masia Harahap.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Filzah Wajdi, yang mewakili Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Wartomo. Turut hadir Wakil Bupati Toraja Utara Andrew Branch Silambi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara Haer Herdiansjah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Andi Sufiarma, serta jajaran terkait.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer








































































