Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan transformasi organisasi Kantor Pertanahan (Kantah) melalui perubahan struktur kerja dari pendekatan sektoral menjadi berbasis wilayah. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2026 sebagai langkah untuk mempercepat pelayanan sekaligus memperkuat penanganan persoalan pertanahan secara lebih terintegrasi di daerah.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa perubahan tersebut mengubah pola kerja yang sebelumnya terbagi berdasarkan bidang atau fungsi menjadi pembagian berdasarkan wilayah kerja. Setiap Kepala Seksi (Kasi) nantinya memiliki tanggung jawab yang lebih menyeluruh terhadap administrasi dan kondisi pertanahan di wilayah yang berada di bawah koordinasinya.
“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi sengketa, sekarang tidak model begitu. Seksi satu, membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan sehingga Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan di wilayahnya,” ujar Nusron Wahid saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/08/2026).
Menurutnya, transformasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan perubahan struktur kelembagaan, tetapi juga mendorong perubahan pola kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan pendekatan berbasis wilayah, proses pengukuran, penetapan hak, hingga peralihan hak diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat. Selain itu, persoalan pertanahan yang muncul di suatu wilayah juga dapat dideteksi dan ditangani dengan lebih dini.
“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” ungkapnya.
Penerapan organisasi berbasis wilayah juga diharapkan membuat jajaran Kantah memiliki pemahaman yang lebih menyeluruh terhadap karakteristik dan kondisi pertanahan di wilayah masing-masing. Dengan demikian, pelayanan dapat dilakukan secara lebih terintegrasi serta menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Pada tahap awal, penerapan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru dilakukan di 10 Kantah, yakni Kantah Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa transformasi organisasi tersebut telah memiliki dasar regulasi yang jelas. Salah satunya adalah Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.
Landasan lainnya yaitu Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.
Kedua regulasi tersebut menjadi dasar dalam penataan kelembagaan serta penerapan sistem organisasi berbasis wilayah di lingkungan Kantah. Melalui aturan tersebut, perubahan struktur dan tata kerja dapat dilaksanakan secara sistematis, mulai dari pembagian tugas dan fungsi hingga kewenangan serta alur pelayanan.
“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya. Perubahan ini diharapkan dapat menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap berbagai persoalan pertanahan di daerah,” kata Dalu Agung Darmawan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer




































































