Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, Yan Rusmanto, melakukan audiensi ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., beserta jajaran. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama antara kedua pihak dalam upaya rehabilitasi narapidana yang terjerat kasus narkotika di Lapas dan Rutan.
Yan Rusmanto, mengatakan bahwa kunjungannya kali ini sangat penting dalam meningkatkan koordinasi antara Kanwil Ditjenpas Aceh dan BNNP Aceh. “Kami membutuhkan dukungan dari BNN Provinsi Aceh dalam pelaksanaan rehabilitasi di lapas dan rutan, baik dari segi teknis maupun mekanisme pelaksanaannya,” ujar Yan.
Dalam kesempatan tersebut, Yan juga menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan BNNP Aceh dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan. “Kami akan terus mendukung program akselerasi pemberantasan narkotika yang digagas oleh Menteri Hukum dan HAM, khususnya dalam mengatasi masalah narkoba di lapas dan rutan,” tambahnya.
Kakanwil Ditjenpas Aceh juga meminta bantuan BNNP dan BNN kabupaten dalam membersihkan peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Ia berharap, jika ada titik-titik yang dicurigai sebagai lokasi peredaran narkoba di Lapas atau Rutan, agar segera diinformasikan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
Yan juga menjelaskan bahwa untuk memperkuat kerja sama ini, kesepakatan antara Kanwil Ditjenpas Aceh dan BNNP Aceh akan diperbarui dalam waktu dekat. “Dengan adanya pembaruan MoU, kami harap koordinasi dan pelaksanaan program rehabilitasi serta pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan bisa lebih optimal,” ujarnya.
Pertemuan ini dianggap sebagai langkah penting dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih bersih dan aman dari penyalahgunaan narkotika. Kolaborasi antara Ditjenpas dan BNNP Aceh diharapkan dapat menghasilkan hasil yang signifikan dalam pemberantasan narkoba di lapas dan rutan di seluruh wilayah Aceh.
Kunjungan ini menunjukkan komitmen kedua instansi untuk bekerja sama dalam menangani masalah narkoba secara lebih efektif. Melalui sinergi yang lebih erat, diharapkan dapat tercipta sistem rehabilitasi yang lebih baik dan juga langkah-langkah pencegahan yang lebih kuat terhadap peredaran narkoba di kalangan narapidana.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”