Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Waspadai Situs Palsu Berkedok Layanan GISTARU
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya situs palsu yang mengatasnamakan layanan resmi milik kementerian, khususnya terkait portal Geographic Information System Tata Ruang (GISTARU).
Melalui kanal informasinya, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa layanan GISTARU hanya dapat diakses melalui laman resmi di alamat https://gistaru.atrbpn.go.id.
Imbauan ini disampaikan menyusul adanya temuan sejumlah situs tidak resmi yang berupaya meniru tampilan dan fungsi portal GISTARU. Situs-situs palsu ini tidak hanya membingungkan masyarakat, tetapi juga berpotensi digunakan sebagai sarana phishing atau penipuan digital.
“Keberadaan portal-portal palsu ini sangat merugikan dan dapat menimbulkan kesalahpahaman publik. Bahkan, tak menutup kemungkinan data pribadi masyarakat bisa dicuri melalui praktik penipuan siber ini,” ujar Kabiro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Macodompis, kemarin di Jakarta.
Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dan tidak sembarangan mengakses informasi tata ruang dari sumber yang tidak terpercaya. Untuk layanan dan informasi resmi seputar tata ruang, hanya gunakan situs web yang telah diverifikasi oleh Kementerian ATR/BPN.
Kementerian juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan situs mencurigakan yang mengatasnamakan lembaga pemerintah, guna mencegah potensi kerugian lebih lanjut.
“Ingat, waspada dan lebih teliti sebelum mengakses layanan digital. Pastikan keaslian situs agar tidak menjadi korban kejahatan siber,” himbau Harison.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”