Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan Melakukan Kunjungan Kerja ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran
ASAHAN – Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kabupaten Asahan (16/07/25) dalam rangka koordinasi dan monitoring percepatan sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah di Kabupaten Asahan.
Rombongan Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan yang terdiri dari Pangihutan Manurung, S.H.,M.A.P., M.A.S. selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Elfijar Azan Syahputra, A.Ptnh selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Erwin Marulam Sidjabat, S.E selaku Kepala Subbagian Tata Usaha disambut hangat oleh Melly Maiesta selaku Kepala KPKNL Kisaran beserta jajaran.
Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan berkomitmen untuk bersinergi dengan KPKNL Kisaran untuk mendorong agar satker dapat melengkapi persyaratan permpohonan aset BMN khususnya berupa tanah di Kabupaten Asahan.
Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan mengapresiasi dan berterima kasih atas dukungan yang telah diberikan oleh KPKNL Kisaran dan berharap agar sinergi dan kerja sama yang telah terjalin saat ini tetap berlanjut sehingga adanya hubungan yang baik antar instansi.
Kunjungan kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan ke KPKNL Kisaran diharapkan semakin memperkuat koordinasi antar instansi dalam mendukung percepatan sertipikasi BMN sebagai upaya menjaga tertib administrasi aset negara demi kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”