Wakili Pemerintah, Menteri Nusron Antar Undangan Upacara Peringatan HUT 80 Tahun Kemerdekaan RI untuk Wapres ke-13 K.H. Ma’ruf Amin
Depok – Mewakili Pemerintah Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengunjungi Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) ke-13, K.H. Ma’ruf Amin, di kediamannya pada Rabu (13/08/2025). Ia ingin bersilaturahmi sekaligus menyerahkan undangan Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih, yang akan diselenggarakan pada 17 Agustus 2025, di Halaman Istana Merdeka, Jakarta.
“Saya diminta, diutus oleh Bapak Presiden, Pak Prabowo Subianto secara resmi untuk mengantar undangan kepada Wapres RI ke-13, K.H. Ma’ruf Amin dan Ibu Wury Ma’ruf Amin”, ujar Menteri Nusron di kediaman K.H. Ma’ruf Amin, di Tapos, Kota Depok.
Di momen ini, Menteri Nusron menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menugaskan kepada jajaran Menteri Kabinet Merah Putih untuk mengantarkan langsung undangan upacara kepada tokoh-tokoh nasional. “Semua menteri ditugaskan ke masing-masing tokoh, saya kebagian menyampaikan undangan ke Abah K.H. Maruf Amin,” ungkapnya.
Wapres RI ke-13, K.H. Ma’ruf Amin lantas menyatakan terima kasihnya atas undangan yang disampaikan. “Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN, Bapak Nusron Wahid yang diutus oleh Bapak Presiden RI, insyaallah jika tidak ada halangan kami akan hadir,” tuturnya.
Sebagai informasi, Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih pada 17 Agustus tahun ini, akan menghadirkan para Presiden dan Wakil Presiden RI periode sebelumnya. (JR)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”