Jakarta, 22 Agustus 2025 – Public Gold Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan produk logam mulia yang sarat makna budaya melalui peluncuran emas 0,5 gram edisi terbaru, Batik Lontara pada 25 Agustus nanti. Koleksi ini tidak hanya mencerminkan kualitas tinggi emas Public Gold Indonesia, tetapi juga menghadirkan nilai filosofis yang terinspirasi dari warisan tradisi Bugis Makassar dan kekayaan alam Sulawesi.
Motif Batik Lontara yang diangkat dalam desain emas ini melambangkan keharmonisan, kebersamaan, serta penghormatan terhadap tradisi yang telah diwariskan turun-temurun. Aksara Lontara yang menjadi ciri khas batik ini juga merepresentasikan kekuatan identitas masyarakat Bugis Makassar sebagai bentuk konservasi budaya yang patut dijaga keberlanjutannya.
Di sisi lain, keberadaan Burung Rangkong dalam edisi ini melambangkan keanggunan, kelestarian, dan keseimbangan ekosistem alam Sulawesi. Sebagai fauna endemik yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan hutan, Burung Rangkong dihadirkan sebagai simbol hubungan erat antara manusia dengan alam yang harus dijaga bersama.
Kombinasi antara motif Batik Lontara dan Burung Rangkong menjadikan emas edisi ini istimewa, tidak hanya bernilai investasi, tetapi juga memiliki dimensi budaya dan ekologis yang mendalam. Public Gold Indonesia berharap, melalui koleksi ini, masyarakat dapat lebih mengenal dan mengapresiasi warisan tradisi serta kekayaan alam nusantara.
Produk emas Batik Lontara ini dirancang secara eksklusif dan tersedia dalam jumlah terbatas, sehingga layak menjadi koleksi pribadi maupun pilihan hadiah berkesan bagi orang-orang terdekat.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai ketersediaan produk, silakan kunjungi situs resmi Public Gold Indonesia di www.publicgold.co.id atau akun media sosial resmi perusahaan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”