Lhokseumawe, 1 Oktober 2025 – Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe hari ini menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan isu batas wilayah melalui Rapat Pembahasan Mengenai Batas Dua Desa di Kecamatan Blang Mangat.
Pertemuan penting ini dihadiri oleh Aulia Rahman, S.H., M.Kn., Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta perwakilan kunci dari Pemerintah Kota Lhokseumawe, termasuk Bapak M. Maxalmina, S.Hi., M.H., Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, bersama perangkat gampong dari Jeulikat dan Alue Lim. Kehadiran seluruh pihak menunjukkan keseriusan dalam menjaga kepastian hukum pertanahan di tingkat desa.
Dalam rapat yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Kantor Wali Kota, tim Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe memaparkan data dan peta teknis terkait batas kedua desa. Pembahasan ini bertujuan mencapai kesepakatan final yang akan menjadi dasar hukum penetapan batas definitif. Kejelasan batas desa sangat penting bagi kelancaran administrasi pemerintahan, perencanaan pembangunan, serta pencegahan potensi sengketa tanah di masa mendatang.
Partisipasi aktif Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe dalam rapat batas desa ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program strategis Pemerintah Kota dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib dan berkeadilan, sejalan dengan nilai #BerAKHLAK. Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kota dan aparatur gampong demi penyelesaian menyeluruh masalah tapal batas wilayah.
Kepastian hukum batas desa adalah fondasi penting bagi kemajuan wilayah dan kesejahteraan masyarakat.
Humas Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe
Melayani, Profesional, Terpercaya
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#KantahLhokseumawe
#BatasWilayahPerdesaan
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”