MUBA, 22 Oktober 2025 – Cabang olahraga (cabor) Ikatan Olahraga Dancesport Indonesia (IODI) Kota Palembang berhasil meraih prestasi gemilang dengan keluar sebagai juara umum pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Selatan XV yang digelar di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Tim IODI Kota Palembang menunjukkan dominasi luar biasa di berbagai nomor pertandingan dengan mengoleksi 13 medali emas, 3 medali perak, dan 10 medali perunggu. Raihan ini menempatkan Palembang di posisi teratas dan menegaskan statusnya sebagai barometer olahraga dancesport di Sumatera Selatan.
Ketua IODI Kota Palembang, Rubi Indiarta, S.H., M.H., menyampaikan rasa syukur dan bangganya atas kerja keras seluruh atlet, pelatih, serta tim pendukung.
“Alhamdulillah, hasil ini merupakan buah dari kerja keras, disiplin, dan semangat para atlet kita. Mereka tampil luar biasa dan berhasil membawa nama baik Kota Palembang,” ujar Rubi Indiarta.
Ia juga menegaskan bahwa prestasi ini akan menjadi motivasi bagi IODI Kota Palembang untuk terus meningkatkan pembinaan atlet muda dan mempertahankan prestasi di ajang Porprov selanjutnya.
Sementara itu, panitia pelaksana Porprov Sumsel XV turut memberikan apresiasi atas semangat sportivitas dan penampilan memukau dari seluruh atlet dancesport yang berlaga, khususnya kontingen Palembang yang berhasil menjadi juara umum.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”