Malang – Transformasi digital kini menjadi kunci penting dalam memajukan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melihat hal itu, Dimas Hamdan Mubarok, mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri Malang (UM) jurusan Manajemen, mengambil langkah nyata dengan melakukan pendampingan kepada salah satu pelaku UMKM kuliner, Nasi Bebek Araya milik Isbat Maulana.
Dalam kegiatan pengabdiannya, Dimas menerapkan strategi pemasaran digital berbasis SOLOMO Marketing (Social, Local, Mobile) untuk meningkatkan visibilitas dan daya tarik usaha di media sosial. Platform yang dipilih adalah TikTok, media yang kini banyak digunakan untuk promosi kuliner secara kreatif dan cepat menjangkau pasar.
“Pendekatannya kami buat dengan konten yang autentik, menonjolkan cita rasa dan suasana khas warung Nasi Bebek Araya. Tidak hanya menjual produk, tapi juga membangun cerita dan kedekatan dengan pelanggan,” ujar Dimas.
Sebelum pendampingan ini, Nasi Bebek Araya sama sekali belum memiliki akun media sosial atau jejak digital di platform online. Setelah dibuatkan akun TikTok @nasibebek_araya dan mulai menerapkan strategi SOLOMO Marketing, hasilnya luar biasa. Dalam waktu hanya satu minggu, konten-konten yang diunggah langsung viral dan menarik perhatian banyak pengguna TikTok.

Pemilik usaha, Isbat Maulana, mengaku tidak menyangka perubahan tersebut. “Awalnya kami benar-benar belum tahu cara promosi online. Setelah dibantu Mas Dimas, sekarang banyak yang kenal dan datang karena lihat video di TikTok. Sangat membantu sekali,” ujarnya. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa strategi pemasaran digital yang tepat bisa membuka peluang besar bagi UMKM lokal untuk berkembang di era digital.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”

































































