11 November 2025 – BENGKULU – Warga binaan yang tergabung dalam kelompok Santri Rutan Kelas IIB Bengkulu menggelar kegiatan pengajian bersama di Masjid At-Taubah Rutan Bengkulu.
Kegiatan keagamaan tersebut diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an secara bergantian oleh warga binaan. Kegiatan berjalan khidmat di bawah bimbingan petugas pembinaan keagamaan Rutan Bengkulu.
Kepala Rutan Bengkulu, Yulian Fernando melalui Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Rafi Rizaldi mengatakan bahwa kegiatan pengajian ini merupakan bagian dari program pembinaan mental dan spiritual bagi warga binaan. Ia menegaskan, pembinaan kerohanian menjadi salah satu fokus utama dalam upaya menciptakan perubahan positif di lingkungan rutan.
“Kami tidak hanya fokus pada pembinaan kedisiplinan dan keterampilan, tetapi juga pada pembinaan rohani. Pengajian rutin seperti ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan semangat warga binaan untuk memperbaiki diri,” ujar Rafi.
Selain menjadi sarana pembinaan rohani, kegiatan ini juga berfungsi mempererat hubungan antarwarga binaan serta menciptakan suasana yang harmonis di lingkungan rutan.Masjid At-Taubah yang menjadi pusat kegiatan keagamaan di Rutan Bengkulu kini tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai ruang pembinaan spiritual bagi warga binaan. Melalui kegiatan keagamaan yang berkesinambungan, Rutan Bengkulu berkomitmen mencetak warga binaan yang berakhlak, beriman, dan siap kembali ke masyarakat dengan nilai-nilai kebaikan.
“Pembinaan rohani menjadi kunci dalam proses reintegrasi sosial. Kami ingin para warga binaan keluar dari rutan bukan hanya bebas secara fisik, tetapi juga bersih secara batin,” pungkas Rafi.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































