Bengkulu – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu turut berpartisipasi dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pedoman Strategi Branding Pemasyarakatan yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rabu (12/11).
Kegiatan ini diikuti oleh Kasubag Tata Usaha Lapas Bengkulu, Best Victor Fasharoza, beserta jajaran, secara virtual melalui Zoom Meeting. FGD tersebut menjadi wadah penting untuk merumuskan arah dan strategi komunikasi publik yang lebih efektif bagi Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Pelaksanaan FGD dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, dan menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang komunikasi dan media, di antaranya Chacha Annisa (Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan), Aiman Wicaksono (CEO iNews), Bahrul Wijaksana (Senior Advisor ADB-FMNJP), serta pakar komunikasi dari Indonesian Indikator.
Melalui kegiatan ini, jajaran Pemasyarakatan diharapkan mampu membangun citra positif dan kepercayaan publik, sekaligus memperkuat narasi humanis bahwa Pemasyarakatan bukan hanya sekadar lembaga penegak hukum, tetapi juga wadah pembinaan dan pemberdayaan warga binaan.
Kasubag TU Lapas Bengkulu, Best Victor Fasharoza, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat identitas kelembagaan Pemasyarakatan.
“Branding Pemasyarakatan harus mampu menunjukkan nilai-nilai profesional, akuntabel, dan humanis. Melalui pedoman yang terarah, kita bisa menyampaikan pesan positif kepada masyarakat secara lebih kuat dan konsisten,” ujarnya.
Partisipasi aktif Lapas Bengkulu dalam kegiatan ini menjadi bentuk komitmen untuk terus mendukung inovasi dan transformasi citra Pemasyarakatan menuju arah yang lebih modern, terbuka, dan terpercaya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































