Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu kembali melaksanakan kegiatan pemberian reward dan punishment kepada pegawai di lingkungan kerja, yang digelar di Lapangan Pasperlu, Rabu (3/12) pagi.
Kegiatan ini merupakan agenda rutin bulanan sebagai bentuk apresiasi terhadap ASN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang berprestasi sekaligus evaluasi bagi pegawai yang perlu meningkatkan kedisiplinan.
Pada periode November 2025, penghargaan Pegawai Teladan diberikan kepada Dhea Astuti. Penghargaan diserahkan langsung oleh Kalapas Perempuan Bengkulu, Suci Winarsih, berupa piagam penghargaan, voucher belanja, serta fasilitas parkir khusus sebagai simbol apresiasi atas dedikasi dan kinerja terbaik yang telah ditunjukkan.
Adapun kriteria penilaian pegawai teladan meliputi kinerja, absensi, loyalitas, etos kerja, serta kedisiplinan dalam menjalankan tugas. Selain itu, tim penilai juga mempertimbangkan aspek inovasi, motivasi kerja, keterampilan, serta sikap sopan santun dalam keseharian.
Dalam amanatnya, Kalapas Suci Winarsih menyampaikan bahwa penerapan sistem reward dan punishment merupakan bagian dari upaya pembinaan untuk menciptakan budaya kerja yang positif, kompetitif, dan profesional di lingkungan Lapas Perempuan Bengkulu.
“Semoga melalui pemberian reward dan punishment ini dapat meningkatkan motivasi pegawai dalam bekerja, menumbuhkan semangat kompetitif yang sehat, serta memperkuat kedisiplinan dalam menjalankan tugas,” ujar Suci.
Melalui kegiatan ini, Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu berkomitmen untuk terus membangun lingkungan kerja yang produktif, berintegritas, dan berorientasi pada kinerja, demi tercapainya tata kelola organisasi yang lebih baik.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”




































































