Di tengah derasnya pembangunan dan perluasan ekonomi, hukum adat sering dianggap sebagai aturan lama yang tertinggal dari hukum negara. Pandangan seperti itu tidak sepenuhnya tepat. Dalam banyak komunitas, hukum adat justru menjadi sistem sosial yang hidup, dipatuhi, dan efektif menjaga keseimbangan masyarakat. Salah satu contoh penting dapat dilihat pada masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Kasus ini menarik karena menunjukkan bahwa hukum adat bukan sekadar tradisi, melainkan mekanisme pengaturan sosial yang memiliki nilai hukum, ekologis, dan moral.
Masyarakat Ammatoa Kajang dikenal dengan ajaran Pasang ri Kajang, yaitu pesan leluhur yang menjadi pedoman hidup warga adat. Pasang tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan sesama, tetapi juga hubungan manusia dengan alam dan Tuhan. Di dalamnya terdapat larangan merusak hutan, mengambil hasil alam secara berlebihan, serta melakukan tindakan yang mengganggu keseimbangan kehidupan. Bagi masyarakat Kajang, hutan bukan semata-mata kumpulan pohon yang bernilai ekonomi. Hutan dipandang sebagai ruang hidup, sumber identitas, dan bagian dari warisan leluhur yang harus dijaga.
Jika dibaca melalui teori hukum adat, praktik masyarakat Ammatoa Kajang mencerminkan konsep living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Hukum adat tidak selalu berbentuk tertulis, tetapi keberlakuannya tampak dari ketaatan sosial. Warga mematuhi aturan adat bukan karena takut pada aparat negara, melainkan karena adanya kesadaran kolektif bahwa pelanggaran terhadap adat dapat merusak harmoni bersama. Inilah yang membedakan hukum adat dengan hukum positif yang sering bergantung pada lembaga formal, prosedur tertulis, dan sanksi administratif atau pidana.
Dalam masyarakat Kajang, pelanggaran terhadap aturan hutan dapat diselesaikan melalui mekanisme adat. Pemimpin adat memiliki kedudukan penting untuk menilai perbuatan, memulihkan keseimbangan, dan memberikan sanksi. Sanksi adat tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan keadaan sosial agar tidak terjadi konflik berkepanjangan. Di sinilah tampak asas keseimbangan dalam hukum adat. Tujuan utama penyelesaian sengketa bukan sekadar menang atau kalah, melainkan pulihnya hubungan antara manusia, komunitas, dan alam.
Kasus Ammatoa Kajang juga memperlihatkan berlakunya prinsip komunalistik dalam hukum adat. Tanah dan hutan adat tidak dipahami sebagai milik individual yang bebas diperjualbelikan tanpa batas. Hak atas wilayah adat melekat pada komunitas sebagai satu kesatuan. Individu memang dapat memanfaatkan sumber daya tertentu, tetapi pemanfaatan itu dibatasi oleh kepentingan bersama. Prinsip ini selaras dengan konsep hak ulayat, yaitu kewenangan masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang menjadi ruang hidup mereka secara turun-temurun.
Masalah muncul ketika wilayah adat berhadapan dengan logika pembangunan modern yang cenderung melihat tanah dan hutan sebagai objek investasi. Dalam banyak kasus di Indonesia, masyarakat adat sering berada pada posisi lemah karena wilayahnya belum memiliki pengakuan administratif yang kuat. Padahal, secara konstitusional negara mengakui masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengakuan ini penting agar hukum adat tidak hanya dihormati secara budaya, tetapi juga dilindungi secara hukum.
Pengakuan terhadap masyarakat Ammatoa Kajang melalui peraturan daerah dan penetapan hutan adat menunjukkan adanya titik temu antara hukum adat dan hukum negara. Negara tidak menciptakan hukum adat dari awal, tetapi mengakui kenyataan sosial yang telah lebih dulu hidup. Pengakuan negara berfungsi memberikan kepastian hukum agar wilayah adat tidak mudah diklaim oleh pihak luar. Namun, pengakuan formal saja belum cukup. Pemerintah tetap perlu memastikan bahwa kebijakan pembangunan tidak mengabaikan musyawarah adat, batas wilayah, dan nilai-nilai lokal yang telah dijaga masyarakat.
Dari sudut pandang hukum adat, pelajaran utama dari kasus Ammatoa Kajang adalah bahwa hukum yang efektif tidak selalu harus lahir dari gedung parlemen atau lembaga peradilan. Hukum dapat tumbuh dari kebiasaan, kepercayaan, musyawarah, dan kesepakatan moral masyarakat. Selama nilai tersebut masih hidup, ditaati, dan mampu menciptakan keteraturan, hukum adat layak ditempatkan sebagai bagian penting dari sistem hukum nasional.
Dalam konteks artikel ini, studi kasus Ammatoa Kajang juga memperlihatkan bahwa teori hukum adat tidak dapat dilepaskan dari sifat religio-magis. Ketaatan terhadap adat tidak hanya dibangun oleh ancaman sanksi lahiriah, tetapi juga oleh keyakinan bahwa alam, leluhur, dan kehidupan sosial saling terhubung. Karena itu, merusak hutan tidak dipandang sebagai pelanggaran teknis semata, melainkan tindakan yang mencederai tatanan hidup. Cara pandang tersebut membuat hukum adat memiliki kekuatan moral yang kuat, sebab aturan dipatuhi dari dalam kesadaran warga, bukan hanya karena pengawasan dari luar.
Di tengah krisis lingkungan saat ini, hukum adat bahkan dapat menjadi sumber inspirasi. Ketika hukum modern sering terlambat mencegah kerusakan alam, masyarakat adat telah memiliki aturan preventif yang sederhana tetapi tegas: ambil seperlunya, jaga keseimbangan, dan jangan melanggar pesan leluhur. Prinsip ini relevan dengan kebutuhan masa kini, terutama ketika pembangunan sering menimbulkan konflik agraria dan kerusakan ekologis.
Oleh karena itu, perlindungan terhadap hukum adat bukan berarti menolak modernitas. Perlindungan hukum adat justru dapat menjadi cara untuk membangun modernitas yang lebih adil dan berkelanjutan. Negara perlu melihat masyarakat adat bukan sebagai penghambat pembangunan, melainkan sebagai mitra yang memiliki pengetahuan lokal. Kasus Ammatoa Kajang membuktikan bahwa hukum adat masih memiliki daya hidup. Ia bukan fosil masa lalu, tetapi hukum yang terus bekerja dalam menjaga manusia, alam, dan keadilan sosial.
Rujukan Singkat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18B ayat (2).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat.
Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak, dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang.
Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Profil Wilayah Adat Ammatoa Kajang.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer































































