Setiap hari, notifikasi di ponsel kita dipenuhi tawaran “dana cair dalam 5 menit” dan promosi investasi yang menjanjikan “cuan 30% per bulan”. Tawaran semacam itu terasa begitu wajar sekarang, bagian dari lanskap digital yang kita tempati. Namun, ada satu kemampuan dasar yang sering luput dari perhatian publik yaitu kemampuan memahami dan menafsirkan persentase bunga, membandingkan skema cicilan, dan menimbang masuk akal atau tidaknya sebuah angka keuntungan. Kemampuan inilah yang disebut literasi numerasi, dan ironisnya, justru ini yang paling sering absen ketika orang berhadapan dengan pinjaman online maupun investasi digital.
Otoritas Jasa Keuangan, bersama Badan Pusat Statistik, tahun lalu meliris hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2024. Angkanya cukup mengusik di mana indeks literasi keuangan masyarakat kita ada kisaran 65 persen, sementara banyaknya orang yang sudah memakai produk keuangan justru lebih tinggi, sekitar 75 persen. Artinya, lebih banyak orang yang menggunakan layanan keuangan digital dibanding yang benar-benar memahami cara kerjanya.
Kesenjangan semacam inilah yang menjadi ladang subur bagi pinjaman online ilegal dan investasi bodong. Banyak pengguna tertarik karena proses pengajuan yang cepat dan persyaratan yang mudah. Namun, tidak sedikit yang mengabaikan informasi mengenai bunga, biaya administrasi, denda keterlambatan, maupun total kewajiban pembayaran. Akibatnya, sebagian masyarakat terjebak dalam masalah utang yang lebih besar.
Sebuah kajian di BAJ: Behavioral Accounting Journal yang mempelajari perilaku generasi digital menyebut fenomena ini sebagai paradoks akses di mana jumlah pengguna pinjol melonjak jauh lebih cepat dibanding pemahaman finansial mereka. Studi itu juga mencatat sesuatu yang masuk akal yaitu, orang yang literasi keuangannya tinggi cenderung lebih hati-hati dan kritis, sementara mereka yang literasinya rendah mudah tergoda oleh kecepatan dan kemudahan layanan.
Soal investasi, ceritanya tidak kalah pelik. Sebuah kajian di Jurnal Perspektif memetakan beragam modus investasi ilegal yang berkembang di Indonesia dimulai dari skema ponzi berkedok aset kripto, promosi lewat figur publik di media sosial, sampai klaim mengaku berizin OJK padahal tidak. Yang menarik, studi ini menyimpulkan bahwa korban biasanya bukan hanya tergiur untung besar, tetapi juga tidak benar-benar memahami bagaimana mekanisme produk investasi itu bekerja. Sederhananya, mereka gagal melihat bahwa angka yang ditawarkan tidak masuk akal secara matematis.
Dan kerugiannya bukan recehan. Sebuah riset di jurnal Diklat Review mencatat, OJK pernah mengungkap total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dalam sepuluh tahun mencapai sekitar Rp92 triliun. Studi itu menyebut praktik semacam ini tumbuh subur ketika masyarakat malas berpikir kritis dan logis saat menilai tawaran investasi. Persoalan yang sebenarnya bisa dicegah dengan kemampuan berhitung paling dasar sekalipun.
Lihat saja pola yang biasa dipakai, dimulai setor sekian juta, dijanjikan bonus tetap setiap bulan, ditambah bonus lagi jika berhasil merekrut anggota baru. Sebuah kajian di jurnal IBMS memetakan modus-modus semacam ini dan menunjukkan bahwa kejanggalannya sebenarnya bisa ditangkap hanya dengan kalkulasi sederhana karena tidak ada instrumen investasi sah yang sanggup memberi imbal hasil tetap dua digit setiap bulan dalam jangka panjang. Itu bukan soal kurang informasi, itu soal kurang menghitung.
Kabar baiknya, persoalan ini bukan sesuatu yang mustahil di perbaiki. Sebuah kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaporkan di Jurnal Pemberdayaan Ekonomi dan Masyarakat mencatat hasil yang cukup menggembirakan, dikatakan bahwa setelah warga di salah satu kelurahan di Tangerang mendapat sosialisasi soal bahaya pinjol ilegal, tingkat pemahaman mereka melonjak dari 42 persen menjadi 85 persen. Artinya, edukasi yang tepat sasaran yang bukan sekedar imbauan umum itu bisa mengubah pemahaman orang dalam waktu singkat.
Hal ini sejalan dengan apa yang diungkap di Journal of Education Research, yang menggambarkan jeratan pinjol ilegal dan investasi bodong sebagai bentuk manipulasi psikologis. Korban tidak semata kekurangan informasi, tetapi sering kali kehilangan kemampuan menilai angka dan probabilitas secara jernih saat berada dalam tekanan atau godaan.
Masalahnya, sebagian besar program edukasi keuangan kita masih berhenti di level pengenalan produk dan istilah. Orang bisa saja “tahu” apa itu bunga berbunga, tetapi belum tentu benar-benar bisa menghitung berapa total utang yang harus dibayar kalau bunga pinjol 0,8 persen per hari dibiarkan menumpuk tiga bulan. Jarak antara sekadar tahu dan benar-benar mampu menghitung itulah yang selama ini jadi titik buta dalam pendidikan literasi keuangan kita.
Ada beberapa hal yang perlu mulai diperhatikan bersama. Pendidikan keuangan sebaiknya tidak hanya menjadi materi tambahan di sekolah, tetapi diajarkan sebagai keterampilan hidup yang dipraktikkan langsung, seperti menghitung bunga pinjaman, membandingkan cicilan, dan mengenali penipuan investasi.
Kampanye dari Lembaga keuangan juga akan lebih efektif jika disertai contoh angka yang nyata, bukan hanya imbauan untuk berhati-hati. Misalnya, menunjukkan bagaimana bunga harian bisa terus bertambah dalam waktu singkat akan lebih mudah dipahami masyarakat.
Selain itu, teknologi keuangan yang legal juga seharusnya menjelaskan biaya dan resiko dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami, bukan menggunakan istilah teknis yang membingungkan.
Pinjaman online dan investasi digital, pada dasarnya adalah kemajuan yang membuka akses keuangan lebih luas bagi banyak orang. Tetapi tanpa kemampuan berhitung yang memadai, kemajuan itu bisa berbalik menjadi jebakan massal. Kesenjangan 10 poin antara inklusi dan literasi keuangan dalam survei OJK tahun lalu semestinya menjadi pengingat bahwa memperluas akses tanpa memperkuat kemampuan menilai angka dan risiko hanya akan menambah jumlah korban, bukan menambah kesejahteraan.
Referensi tulisan ini merujuk pada Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 oleh OJK dan BPS, serta sejumlah kajian dari Jurnal nasional terindeks antara lain Behavioral Accounting Journal (BAJ), Jurnal Perspektif, Diklat Review, Jurnal IBMS, Jurnal Pemberdayaan Ekonomi dan Masyarakat, dan Journal of Education Research.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer








































































