Seminyak, Bali, 16 Juli 2026 – Sebuah pertemuan penting berlangsung di Trans Resort Bali, Seminyak, yang melibatkan jajaran petinggi PT Haleyora Powerindo (HPI), PT PLN Electricity Services (PLN ES), dan DPLK Bank BRI. Pertemuan ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan momen strategis dalam memastikan pengelolaan dana pensiun bagi ribuan pekerja berjalan transparan dan akuntabel. Total saldo DPLK yang dikelola mencapai angka fantastis, yaitu Rp1,56 triliun.
Rekonsiliasi ini menjadi bukti nyata komitmen bersama antara HPI, PLN ES, dan DPLK BRI dalam mengawal masa depan 57.000 pekerja. HPI yang merupakan anak perusahaan PLN ES (dahulu PT Haleyora Power) bergerak di bidang operasi dan pemeliharaan jaringan transmisi serta distribusi listrik di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali. Dengan jumlah pekerja yang tersebar luas, pengelolaan DPLK menjadi isu strategis yang mendapat perhatian serius dari manajemen.
Deret Petinggi Hadir, Sinergi Tiga Pilar
Dalam pertemuan tersebut, hadir perwakilan dari PLN ES yaitu Ahmad Muliawan, Manager Hubungan Industrial, dan Hedi, Manager HR Service. Dari pihak HPI hadir Zezen Golkarina, Manager Hubungan Industrial ; Dedi Junaedi, Manager Administrasi SDM; Rully Sunda Priani, Manager Keuangan; serta Andri Anugerah, Manager Satuan Layanan Khusus. Sementara dari DPLK Bank BRI hadir Bambang NurPrasetyio, perwakilan DPLK BRI, dan Vergyana, Manager DPLK BRI, beserta tim.
Andri Anugerah menyampaikan bahwa HPI berkomitmen penuh untuk memastikan pengelolaan DPLK berjalan dengan baik. “Kami setiap bulan secara rutin menyetorkan iuran DPLK sebesar Rp16,3 miliar. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada 57.000 pekerja yang telah mempercayakan masa depannya kepada HPI dan PLN ES,” ujarnya. Andri juga menegaskan bahwa seluruh iuran ditanggung penuh oleh perusahaan tanpa ada pemotongan dari gaji pekerja.

Iuran Rp16,3 Miliar per Bulan, Bukti Konsistensi HPI
Salah satu poin yang mengemuka dalam rekonsiliasi ini adalah konsistensi HPI dalam membayarkan iuran DPLK. Setiap bulan, HPI secara rutin menyetorkan iuran DPLK sebesar Rp16,3 miliar yang dialokasikan ke beberapa bank BUMN atau Himbara. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp15,5 miliar dialokasikan ke DPLK BRI sebagai mitra utama pengelola, sementara sisanya ditempatkan di DPLK Bank Himbara lainnya. Seluruh iuran ini ditanggung penuh oleh perusahaan tanpa ada pemotongan dari gaji pekerja. Ini menjadi bukti nyata bahwa HPI dan PLN ES serius dalam menjamin kesejahteraan pekerja di masa pensiun.
Ahmad Muliawan menambahkan bahwa rekonsiliasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara perusahaan dan pengelola dana pensiun. “Kami ingin memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan haknya dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi adalah kunci utama dalam pengelolaan dana pensiun ini,” tegasnya.
Zezen Golkarina juga menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan dan komunikasi kepada seluruh pekerja terkait program DPLK. “Kami mendengar masukan dari pekerja dan serikat pekerja. Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki diri agar informasi terkait DPLK dapat diakses dengan lebih mudah,” ujarnya.
Memahami DPLK: Instrumen Pencadangan, Bukan Hak Pekerja Aktif
Memahami DPLK secara mendasar penting dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman. DPLK atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah tabungan pensiun yang disiapkan oleh pemberi kerja sebagai cadangan untuk masa depan karyawan. Instrumen ini diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan POJK No. 1/POJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Secara fundamental, DPLK adalah instrumen keuangan untuk mengantisipasi kewajiban perusahaan di saat pengakhiran hubungan kerja. DPLK adalah sarana pencadangan yang menjamin pekerja tetap mendapatkan haknya di hari tua.
Banyak yang memandang DPLK dan uang pengakhiran atau pesangon sebagai dua hal yang terpisah. Padahal, keduanya memiliki korelasi langsung yang perlu dipahami. DPLK adalah instrumen atau kendaraan yang digunakan perusahaan untuk menyiapkan dana, sementara uang pengakhiran adalah hak yang wajib diberikan kepada pekerja saat hubungan kerja berakhir. Sumber dana DPLK berasal dari iuran pemberi kerja sebagai cadangan, sedangkan uang pengakhiran merupakan kompensasi wajib yang diatur undang-undang. DPLK bertujuan menyiapkan dana pensiun jangka panjang, sementara uang pengakhiran bertujuan memberikan kompensasi saat hubungan kerja berakhir. Dasar hukum DPLK adalah UU No. 11/1992 dan POJK No. 1/2023, sedangkan uang pengakhiran diatur dalam UU No. 13/2003 dan PP No. 35/2021.
Korelasi langsung antara keduanya terletak pada Pasal 58 PP 35/2021 yang mengatur bahwa iuran DPLK yang dibayar pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Artinya, DPLK dan uang pengakhiran bukanlah entitas yang terpisah, melainkan dua sisi dari mata uang yang sama. DPLK adalah metode pencadangan, dan uang pengakhiran adalah hak yang didanai melalui metode tersebut. Dengan kata lain, DPLK adalah cara perusahaan memastikan uang pengakhiran tersedia saat dibutuhkan. Ini adalah strategi manajemen keuangan yang bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak pekerja.
Verifikasi Data dan Komitmen Transparansi
Rully Sunda Priani menjelaskan bahwa dari sisi keuangan, perusahaan telah melakukan pencadangan secara disiplin. “Kami memastikan bahwa dana yang dialokasikan untuk DPLK dikelola dengan prinsip kehati-hatian. Saldo Rp1,56 triliun yang saat ini dikelola adalah bukti bahwa perusahaan konsisten dalam menjalankan kewajibannya,” paparnya.
Dedi Junaedi menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan verifikasi data kepesertaan secara berkala. “Kami bekerja sama dengan DPLK BRI untuk memastikan data seluruh pekerja akurat. Rekonsiliasi rutin kami lakukan agar tidak ada perbedaan data antara catatan perusahaan dan pengelola dana pensiun,” jelasnya.
Seringkali muncul kesalahpahaman di kalangan pekerja bahwa DPLK adalah hak yang dapat diambil sewaktu-waktu selama masih aktif bekerja. Pandangan ini perlu diluruskan. DPLK bukanlah hak pekerja saat masih aktif, melainkan instrumen perusahaan dalam mencadangkan uang pengakhiran. DPLK berfungsi sebagai celengan cadangan yang baru dapat diakses saat hubungan kerja berakhir, baik karena pensiun, mengundurkan diri, maupun PHK. Ini adalah metode yang dipilih perusahaan untuk memastikan ketersediaan dana saat pekerja memasuki masa pensiun atau pengakhiran hubungan kerja.
Komitmen DPLK BRI: Layanan Terbaik dan Inovasi Digital
Bambang NurPrasetyio menegaskan bahwa DPLK BRI berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta. “Kami memastikan proses klaim dan pencairan berjalan mudah dan tepat waktu. Transparansi adalah komitmen kami kepada seluruh pekerja HPI dan PLN ES,” ujarnya.
Vergyana menambahkan bahwa DPLK BRI terus melakukan inovasi layanan untuk memudahkan akses informasi bagi peserta. “Kami menyediakan berbagai saluran informasi, termasuk layanan digital, agar pekerja dapat memantau saldo DPLK mereka dengan mudah,” jelasnya.
DPLK bukanlah komponen terpisah dari pengakhiran hubungan kerja. Ia adalah salah satu metode atau sarana yang digunakan perusahaan untuk menyediakan dana pengakhiran. Ketika hubungan kerja berakhir, hak pekerja tetap akan dihitung dan diberikan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. DPLK adalah kendaraan atau wadah, sementara hak pekerja adalah isinya. Perusahaan menggunakan DPLK sebagai instrumen untuk memastikan dana tersebut tersedia saat dibutuhkan.
Hedi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengedukasi pekerja terkait program DPLK. “Kami ingin pekerja memahami bahwa DPLK adalah jaminan masa depan mereka. Dengan pemahaman yang baik, kami harap tidak ada lagi kesalahpahaman yang merugikan semua pihak,” ujarnya.
Kesan dan Pesan DPLK BRI: Sinergi Strategis untuk Kesejahteraan Pekerja
Bambang NurPrasetyio menyampaikan kesan dan pesan mendalam atas kolaborasi yang telah terjalin antara DPLK BRI dan PT Haleyora Powerindo. Menurutnya, kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola program kesejahteraan pekerja, khususnya melalui pengelolaan dana kompensasi pascakerja yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.
“Melalui kerja sama ini, PT Haleyora Powerindo menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan perlindungan finansial yang lebih baik bagi para pekerja, sekaligus memastikan pengelolaan kewajiban pascakerja dilakukan secara terencana dan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance,” ujar Bambang.
Ia menambahkan bahwa DPLK BRI hadir sebagai mitra terpercaya yang didukung pengalaman, kapabilitas investasi, serta layanan yang berorientasi pada kebutuhan perusahaan dan pekerja. “Sinergi ini tidak hanya menghadirkan solusi pengelolaan dana kompensasi pascakerja yang optimal, tetapi juga menjadi fondasi dalam membangun rasa aman dan kepastian bagi pekerja dalam mempersiapkan masa depan setelah menyelesaikan masa baktinya,” jelasnya.
Bambang juga menyampaikan harapannya agar kemitraan ini dapat terus berkembang menjadi hubungan jangka panjang yang memberikan nilai tambah bagi kedua belah pihak. “Dengan mengedepankan semangat kolaborasi, inovasi, dan pelayanan prima, DPLK BRI siap menjadi strategic partner PT Haleyora Powerindo dalam mendukung pengelolaan program kesejahteraan pekerja yang semakin modern, efektif, dan berkelanjutan,” tegasnya.
“Bersama, DPLK BRI dan PT Haleyora Powerindo berkomitmen menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih kuat, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta mendukung terciptanya pertumbuhan perusahaan yang berkelanjutan,” pungkas Bambang NurPrasetyio.
Komitmen Perusahaan di Tengah Agenda Restrukturisasi PLN Group
Perlu ditegaskan bahwa komitmen HPI dan PLN ES terhadap pengelolaan DPLK dan pemenuhan hak-hak pekerja tidak akan terpengaruh oleh adanya rencana restrukturisasi di lingkungan PLN Group. Sebagaimana diketahui, PT PLN (Persero) saat ini tengah menjalankan program penataan portofolio anak usaha yang sejalan dengan arahan PT Danantara Asset Management (DAM). Targetnya adalah merampingkan 44 entitas menjadi 23 entitas hingga 2028 melalui konsolidasi, divestasi, dan restrukturisasi portofolio bisnis. Salah satu langkah konkret yang telah diumumkan adalah penggabungan (merger) antara PLN ES dan PLN Nusa Daya (PLN ND), dengan PLN ES sebagai perusahaan hasil merger.
Namun, manajemen PLN telah memastikan bahwa proses penggabungan ini tidak akan mengubah atau mengurangi status dan hak pegawai, serta tidak akan menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan dari kedua perusahaan peserta penggabungan. Seluruh hubungan kerja akan beralih secara otomatis kepada perusahaan hasil merger.
HPI, sebagai salah satu entitas yang berada di bawah naungan PLN ES hasil merger, tetap berkomitmen penuh untuk menjalankan seluruh kewajiban hukumnya, termasuk pengelolaan DPLK. Komitmen ini tidak bergantung pada perubahan struktur korporasi. Baik HPI, PLN ES, maupun PLN Group secara keseluruhan, tetap tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
HPI dan PLN ES ingin menenangkan seluruh pekerja. Program DPLK yang berjalan saat ini adalah bentuk komitmen perusahaan untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya di saat pengakhiran hubungan kerja, sesuai dengan undang-undang. Dengan iuran rutin setiap bulan sebesar Rp16,3 miliar, pengelolaan yang profesional oleh DPLK BRI, serta komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, pekerja tidak perlu merasa resah, baik terhadap program DPLK itu sendiri maupun terhadap agenda restrukturisasi yang sedang berjalan.
Perusahaan memastikan bahwa iuran DPLK dibayarkan rutin setiap bulan tanpa pemotongan gaji pekerja, saldo DPLK adalah hak pekerja yang tidak bisa diambil alih oleh perusahaan, proses klaim dan pencairan akan difasilitasi dengan mudah dan tepat waktu, serta hak pengakhiran pekerja tetap dihitung sesuai dengan PP 35/2021 dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Semua ini adalah wujud kepatuhan penuh perusahaan terhadap hukum dan komitmen pada kesejahteraan pekerja.
Rekonsiliasi di Bali ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan HPI dan PLN ES untuk memastikan pengelolaan DPLK berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan manfaat optimal bagi pekerja. Dengan total saldo Rp1,56 triliun yang ditempatkan di DPLK BRI, perusahaan memastikan bahwa dana tersebut dikelola dengan baik dan siap dicairkan kapan pun dibutuhkan oleh para peserta yang berhak.
Program DPLK yang dijalankan oleh HPI dan PLN ES adalah bentuk investasi jangka panjang untuk kesejahteraan pekerja. Dengan iuran rutin setiap bulan sebesar Rp16,3 miliar, pengelolaan yang profesional oleh DPLK BRI, serta komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, program ini menjadi jaminan nyata bahwa pekerja tidak akan terlantar di hari tua. Perusahaan percaya bahwa kesejahteraan pekerja adalah fondasi keberhasilan bisnis. Melalui program DPLK, HPI dan PLN ES tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga membangun kepercayaan dan loyalitas pekerja.
Pesan untuk seluruh pekerja HPI adalah jangan resah karena DPLK adalah jaminan masa depan Anda. Dengan iuran rutin Rp16,3 miliar setiap bulan yang dibayarkan penuh oleh perusahaan, sebagian besar ke DPLK BRI dan sisanya ke Bank Himbara lainnya, Anda memiliki kepastian bahwa hak-hak Anda akan terpenuhi. Saat pengakhiran tiba, Anda akan mendapatkan hak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Inilah komitmen HPI, PLN ES, dan DPLK BRI untuk Anda. (AZR)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






































































