7 Januari 2026 – Bengkulu – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Selasa (6/1). Sidang ini menjadi forum evaluasi penting dalam pelaksanaan pembinaan narapidana, khususnya terkait pemberian hak integrasi serta penunjukan narapidana untuk berperan aktif dalam kegiatan perawatan lingkungan rutan.
Kepala Rutan Bengkulu, Tomy Yulianto, melalui Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Rafi Rizaldi, menyampaikan bahwa sidang TPP kali ini membahas dua agenda utama. Pertama, pembahasan usulan integrasi bagi 11 narapidana, yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Kedua, pembahasan penunjukan 9 narapidana sebagai tamping kebersihan. Dari 11 narapidana yang diajukan, hasil sidang memutuskan 6 narapadina memperoleh Cuti Bersyarat (CB) dan 5 narapidana memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB).
“Sidang TPP merupakan mekanisme resmi yang harus dilalui setiap narapidana sebelum memperoleh haknya, baik berupa integrasi, seperti CB atau PB, maupun penugasan sebagai tamping. Semua keputusan diambil secara kolektif dengan mempertimbangkan aspek hukum, pembinaan, dan keamanan,” ujar Rafi Rizaldi.
Dalam proses pembahasan, tim TPP melakukan penilaian mendalam terhadap setiap usulan. Untuk integrasi, pihak Rutan bersama perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bengkulu memeriksa kelengkapan berkas serta rekam jejak perilaku narapidana selama menjalani pidana. Integrasi diberikan hanya kepada narapidana yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan perubahan positif selama berada di Rutan.
Sementara itu, penunjukan 9 tamping kebersihan juga dibahas secara cermat. Penugasan tamping tidak hanya membantu petugas dalam menjaga kebersihan, tetapi juga menjadi bentuk kepercayaan dan penghargaan terhadap narapidana yang mampu menunjukkan disiplin dan tanggung jawab.
Sidang TPP dihadiri oleh anggota TPP, termasuk petugas pembinaan, staf keamanan, serta perwakilan resmi Bapas Bengkulu. Kehadiran Bapas penting karena lembaga ini memiliki tugas melakukan penelitian kemasyarakatan (litmas) dan memastikan setiap keputusan integrasi sesuai ketentuan.
Seluruh proses sidang berlangsung terbuka dan penuh kehati-hatian. Setiap usulan narapidana dibahas secara rinci, termasuk faktor pendukung maupun penghambat. Keputusan yang dihasilkan diharapkan objektif dan mampu mendorong tujuan pemasyarakatan, yakni membentuk warga binaan yang sadar hukum, bertanggung jawab, serta siap kembali ke tengah masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































