Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe telah melaksanakan kolaborasi lintas sektor dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe dalam rangka pengukuran aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe atau yang dikenal sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Kegiatan ini dilaksanakan di Gampong Cot Girek Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh aset tanah milik Pemerintah Kota Lhokseumawe terdata dan terpetakan secara akurat, sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi aset daerah. Pengukuran dan pemetaan aset merupakan tahapan penting dalam mendukung kepastian hukum serta pengamanan aset pemerintah daerah.
Dalam pelaksanaannya, Bidang Pengelolaan Aset BPKD Kota Lhokseumawe bersama tim teknis dari Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe melakukan pengukuran dan pemetaan langsung di lapangan. Petugas ukur dari Kantor Pertanahan didampingi oleh tim BPKD serta aparat gampong setempat yang turut berperan aktif dalam proses penyisiran lokasi aset. Tim terlihat menggunakan peralatan ukur serta menelusuri area aset, termasuk lahan yang telah berpagar maupun jalur-jalur tanah yang berada di sekitar lokasi.
Kehadiran aparat gampong setempat memiliki peran strategis dalam membantu mengidentifikasi dan memvalidasi batas-batas aset di wilayahnya, sehingga proses pengukuran dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Kegiatan penyisiran, pengukuran, dan pemetaan aset ini merupakan langkah krusial dalam mendukung tertib administrasi pemerintahan daerah. Dengan tersedianya data yang akurat dan terperinci, aset-aset milik Pemerintah Kota Lhokseumawe dapat dikelola secara optimal, meminimalisir potensi sengketa, serta dimanfaatkan secara tepat guna demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Kolaborasi yang solid antara Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe dan BPKD Kota Lhokseumawe ini mencerminkan komitmen bersama dalam menertibkan serta mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Daerah, sekaligus menjadi wujud sinergi antarinstansi dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di Kota Lhokseumawe.
Sumber : PressRealease Kantah Lhokseumawe
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”