Lamongan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Bangsa Mandiri kembali menegaskan perannya dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat melalui program Bantuan Hukum Gratis untuk Orang Miskin, yang ditujukan khusus bagi warga kurang mampu di wilayah Lamongan dan sekitarnya.
Program Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat kurang mampu, mencakup layanan litigasi dan non litigasi.
Program ini diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Anak Bangsa Mandiri, lembaga hukum yang telah memiliki legalitas resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Program bantuan hukum ini dilaksanakan secara berkelanjutan sejak berdirinya LBH Anak Bangsa Mandiri berdasarkan SK Menkumham RI Nomor AHU-0017279.AH.01.07 Tahun 2017 hingga saat ini.
Kantor LBH Anak Bangsa Mandiri beralamat di Jalan Raya Babat–Lamongan, Desa Gembong RT 01 RW 01, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Program ini bertujuan membantu masyarakat miskin agar tetap mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum yang layak, sekaligus mencegah ketimpangan akses keadilan akibat keterbatasan ekonomi.
LBH Anak Bangsa Mandiri memberikan layanan non litigasi berupa konsultasi hukum gratis, penyuluhan hukum, investigasi dan penelitian perkara, mediasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar persidangan, pembuatan surat-surat hukum, serta legal drafting.

Selain itu, layanan litigasi juga diberikan meliputi penanganan perkara perdata, pidana, dan tata usaha negara hingga proses persidangan.
Dengan adanya program ini, LBH Anak Bangsa Mandiri berharap masyarakat kecil tidak lagi merasa takut atau sendirian saat menghadapi persoalan hukum, serta dapat memperoleh keadilan yang setara di hadapan hukum.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































