Masamba — Dalam rangka memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat serta mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara melaksanakan Penyerahan Sertipikat 150 Bidang Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 kepada masyarakat Desa Wara, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, pada awal tahun 2026, Selasa (13/01/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Penyerahan sertipikat PTSL tersebut dilaksanakan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, Bapak Muhammad Ridwan Bersama staf BPN luwu Utara, dan disaksikan oleh Kepala Desa Wara, Basruddin B, serta masyarakat penerima sertipikat.
Dalam sambutannya, Muhammad Ridwan menyampaikan bahwa Program PTSL merupakan wujud nyata kehadiran BPN dalam memberikan jaminan kepastian hukum atas hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Sertipikat yang diterima masyarakat merupakan alat bukti hak yang sah dan memiliki kekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa penyerahan sertipikat PTSL tahun 2025 yang dilaksanakan pada awal tahun 2026 ini merupakan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara untuk menuntaskan seluruh tahapan kegiatan PTSL, sehingga hasilnya dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.
Lebih lanjut, Muhammad Ridwan menjelaskan bahwa dengan adanya sertipikat hak atas tanah, masyarakat akan memperoleh kepastian status hukum tanahnya, sehingga dapat terhindar dari potensi sengketa dan konflik pertanahan di kemudian hari. Sertipikat tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai aset ekonomi yang sah, sepanjang digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan tersebut, ia juga mengimbau kepada masyarakat penerima sertipikat agar menjaga dan memanfaatkan sertipikat dengan sebaik-baiknya, serta senantiasa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah.
Sementara itu, Kepala Desa Wara, Basruddin B, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara atas terlaksananya program PTSL di Desa Wara. Menurutnya, program ini sangat membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah lama mereka kuasai dan manfaatkan.
Program PTSL merupakan salah satu agenda prioritas nasional di bidang pertanahan yang dilaksanakan secara sistematis dan menyeluruh, meliputi seluruh bidang tanah dalam satu wilayah desa atau kelurahan. Program ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong tertib administrasi pertanahan serta mendukung pembangunan ekonomi masyarakat.
Melalui pelaksanaan PTSL, Kementerian ATR/BPN berupaya membangun basis data pertanahan yang lengkap, akurat, dan terintegrasi sebagai fondasi dalam penyusunan kebijakan pertanahan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara berkomitmen untuk terus melanjutkan pelaksanaan Program PTSL secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan mengedepankan prinsip pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan dilaksanakannya penyerahan sertipikat PTSL ini, diharapkan masyarakat Desa Wara dapat merasakan manfaat nyata dari program pemerintah di bidang pertanahan, serta semakin meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendaftaran tanah guna mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum hak atas tanah di Kabupaten Luwu Utara.
#KementerianATRBPN
#KantahLuwuUtara
#SobATRBPNLutra
#MelayaniProfesionalTerpercaya
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer








































































