Bantul (MTsN 6 Bantul) – Siswa kelas VIIIA bernama Binti Nafiah mengikuti lomba pidato agama yang diselenggarakan oleh Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan Yogyakarta (MAN PK) melalui pengambilan video pidato Agama sebagai tahap pertama dalam proses perlombaan pada Rabu (14/01/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi madrasah dalam ajang pengembangan bakat dan keterampilan para siswa dalam berbicara di bidang keagamaan.
Dalam video pidatonya, Binti Nafiah menyampaikan materi pidato agama dengan penuh percaya diri yang mengangkat tema tentang Akhlak Rasulullah SAW dengan, menggunakan bahasa yang santun serta intonasi yang jelas. Proses pengambilan video dilakukan dengan persiapan yang matang, sesuai dengan ketentuan lomba yang telah ditetapkan oleh panitia.
Kepala MTs Negeri 6 Bantul, Sugiyono sangat mengapreasi lomba ini. “Setiap siswa yang mempunyai bakat dan kemampuan harus dicarikan wadah untuk mengembangkan diri dengan melalui loma- lomba yang diselenggrakan oleh berbagai sekolah atau madrasah,” ujar beliau.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Binti Nafiah dapat memperoleh pengalaman berharga, meningkatkan kemampuan public speaking, serta menumbuhkan semangat dalam menyampaikan nilai-nilai agama. Pihak madrasah juga memberikan dukungan penuh dan berharap Binti Nafiah dapat meraih hasil terbaik dalam lomba tersebut. (wms)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































