Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat sebagai bagian dari upaya mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.
“Walaupun sudah diatur terkait penugasan WFH, kami pastikan untuk layanan pertanahan di hari Jumat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Dalu Agung Darmawan di Jakarta, Jumat (10/04/2026).
Pengaturan Proporsi Kerja ASN
Kementerian ATR/BPN mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari rumah dan dari kantor (work from office/WFO) sesuai dengan kebutuhan operasional layanan. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh unit kerja, baik di tingkat pusat, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi, maupun Kantor Pertanahan (Kantah) di kabupaten/kota.
Para pimpinan unit kerja diberi kewenangan untuk menyesuaikan pola kerja dengan karakteristik wilayah masing-masing, dengan tetap memastikan layanan pertanahan berjalan optimal, kecuali pada hari libur nasional.
Layanan Tetap Inklusif dan Berkualitas
Selain menjaga kesinambungan layanan, Kementerian ATR/BPN juga memastikan bahwa pelayanan publik tetap inklusif dan ramah bagi kelompok rentan, seperti:
- Penyandang disabilitas,
- Lanjut usia (lansia),
- Ibu hamil,
- Anak-anak.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kementerian dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkeadilan dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Strategi Menjaga Kualitas Pelayanan
Untuk memastikan kualitas layanan tetap terjaga selama penerapan WFH, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, antara lain:
- Membuka dan mengoptimalkan kanal pengaduan masyarakat, serta melaksanakan survei kepuasan masyarakat.
- Mengoptimalkan sistem informasi dan teknologi komunikasi, seperti website, Instagram, WhatsApp, dan SMS, guna memudahkan akses informasi dan konsultasi.
- Meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja ASN, sehingga produktivitas tetap terjaga meskipun bekerja dari rumah.
- Menjamin penyelesaian layanan sesuai standar waktu dan kualitas yang telah ditetapkan.
“Meski WFH, kita harus tetap memberikan respons proaktif terhadap seluruh pertanyaan, konsultasi, dan keluhan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai media komunikasi online yang dikelola kementerian,” tegas Sekjen ATR/BPN.
Transparansi Informasi kepada Masyarakat
Sekjen ATR/BPN juga mengimbau para pimpinan unit kerja untuk menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat apabila terdapat perubahan mekanisme pelayanan atau tata cara akses layanan publik. Transparansi informasi ini penting agar masyarakat tetap memperoleh kepastian dan kemudahan dalam mengakses layanan pertanahan.
Komitmen Menuju Tata Kelola Pemerintahan Modern
Dengan diberlakukannya kebijakan WFH setiap hari Jumat, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, adaptif, dan berbasis teknologi, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Seluruh layanan pertanahan, baik secara daring maupun luring, dipastikan tetap berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan, sehingga masyarakat dapat terus memperoleh pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































